PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menerapkan aturan radius untuk penjualan tiket kapal feri mulai 11 Desember mendatang. Nantinya, penumpang tidak akan bisa beli tiket online lewat Ferizy jika sedang berada di kawasan pelabuhan.
Corporate secretary ASDP Shelvy Arifin ketika aturan ini berlaku, maka penumpang tidak dapat melakukan pembelian tiket pada radius tertentu dekat pelabuhan.
"Aktivitas pembelian akan terbaca melalui GPS telepon seluler, di mana ketika pengguna jasa mengakses Ferizy saat berada di radius dekat pelabuhan, dipastikan tidak akan dapat melakukan pemesanan dan pembelian tiket. Pada aplikasi di ponsel akan muncul pesan Error," ujar Shelvy dalam keterangan resmi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Shelvy mengatakan penumpang sudah bisa membeli tiket jauh hari, yakni H-60 keberangkatan. Pemesanan dilakukan online via aplikasi Ferizy karena dipastikan tidak ada lagi penjualan tiket di pelabuhan.
Lihat Juga : |
"Pastikan membeli tiket penyeberangan secara mandiri dari sekarang melalui aplikasi Ferizy, dan mohon tidak membeli tiket melalui calo," ia menegaskan.
"Kami juga menghimbau pengguna jasa untuk melakukan pembelian tiket kapal ferry secara mandiri dan memastikan data diri serta kendaraan sudah terisi dengan benar," imbuhnya.
1. Dari sisi terluar Pelabuhan Merak ke Hotel Pesona Merak atau sekitar 4,71 km.
2. Dari sisi terluar Pelabuhan Bakauheni ke Balai Karantina Pertanian atau sekitar 4,24 km.
3. Dari sisi terluar Pelabuhan Ketapang ke Terminal Sritanjung atau sekitar 2,65 km.
4. Dari sisi terluar Pelabuhan Gilimanuk ke Terminal Kargo atau sekitar 2 km.