Bisakah Gratis PPh Pekerja Buat IKN dan Investasinya Makin Semarak?
Dela Naufalia | CNN Indonesia
Kamis, 07 Des 2023 07:05 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Ekonom menyebut selain memberikan insentif pajak, cara lain yang bisa dilakukan pemerintah untuk menyemarakkan ibu kota baru adalah jaminan bahwa proyek itu lanjut meski Jokowi lengser. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A).
Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah mengeluarkan beberapa jurus supaya IKNke depan sukses dan ramai. Jurus teranyar, mereka siap memberlakukan kebijakan insentif bebas Pajak Penghasilan 21 (PPH Pasal 21) bagi seluruh pekerjayang ditempatkan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Pemberian insentif tersebut bertujuan demi menarik minat pekerja pindah ke ibu kota baru tersebut. Dengan insentif itu, PNS dan pegawai swasta yang bekerja di IKN bakal mendapatkan gaji penuh, tanpa potongan pajak dan lainnya.
Hal itu disampaikan oleh Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yon Arsal di hadapan para calon investor. Kata dia, insentif gratis pajak penghasilan itu akan diberlakukan sampai 2035.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentu kita usahakan mendatangkan keramaian (di IKN), makanya salah satu fasilitas yang kita berikan adalah PPh 21 ditanggung pemerintah yang akan memberikan berbagai insentif bagi karyawan yang pindah ke sana," kata Yon dalam Roadshow IKN di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat, Jumat (1/12).
"Yang pindah ke sana, kerja dan domisili di sana, karyawan, PPh-nya ditanggung pemerintah. Jadi, karyawan yang bersangkutan dapat menerima penghasilan secara penuh, pajaknya ditanggung pemerintah," sambungnya.
Selain itu, Yon menyebut ada sederet insentif lain, termasuk pajak pertambahan nilai (PPN), yang juga ditanggung pemerintah.
Meski begitu, Yon memastikan seluruh insentif yang diberikan negara tetap memperhatikan tata kelola dengan baik. Hal tersebut juga akan disampaikan dalam laporan realisasi APBN secara berkala.
Ia menyebut ada empat fokus yang menjadi landasan pemerintah dalam mengobral insentif di IKN.
Pertama, keberlangsungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ia sadar banyaknya insentif yang ditanggung pemerintah perlu terus memperhatikan stabilitas kas negara.
Kedua, pemerintah tetap mendorong penggunaan produk-produk dalam negeri.
Ketiga, negara terus mendukung masuknya investasi baru di IKN.
Keempat, mendorong konsep green environment dan smart city.
Lantas apakah iming-iming pemerintah ini untuk mendatangkan banyak pekerja ke IKN bisa efektif?
Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai insentif bebas PPH belum tentu menarik minat para pekerja untuk pindah dan meramaikan IKN.
Bhima mengatakan bagi pekerja swasta non-BUMN, insentif bukan menjadi prioritas utama pindah ke IKN seiring banyak realisasi investasi yang belum berjalan.
Dengan kata lain insentif pajak itu kemungkinan tak akan berpengaruh banyak terhadap mereka.
Bhima justru berpendapat kebijakan ini malah nantinya dapat memicu terjadinya ketimpangan dengan masyarakat lokal. Pasalnya, sebagian pekerja lokal di IKN bekerja di sektor informal, seperti di perkebunan atau pertanian yang kemungkinan tak akan sepenuhnya menikmati dampak dari PPH yang dipotong.
"Sehingga nanti khawatir manfaat PPH yang dipotong lebih banyak pekerja yang didatangkan dari luar wilayah IKN atau Penajam Paser, dan itu berarti juga memperburuk ketimpangan dengan pekerja sekitar," ucap Bhima kepada CNNIndonesia.com, Rabu (6/12).
"Karena ada insentif PPH, tidak ada insentif PPH bagi pekerja lokal mungkin tidak terlalu ada perbedaan. Karena strukturnya banyak didominasi pekerja yang sifatnya informal," sambungnya.
Bhima menganggap perpindahan para pekerja ke IKN bukan hanya perihal pembebasan PPH, tetapi infrastruktur dasar harus disiapkan terlebih dahulu. Ia menilai minat masyarakat lebih kepada ketersediaan hunian, sanitasi atau air bersih, akses transportasi, hingga peluang usaha yang potensial.
"Jadi masih banyak pertimbangan sekali bagi para pekerja, terutama yang sudah berumah tangga, sudah memiliki rumah, anaknya sudah sekolah di luar dari IKN, untuk memutuskan pindah ke sana. Pertimbangannya sangat banyak," ucap Bhima.
Tak cuma itu, Bhima menilai obral insentif pajak ini membahayakan rasio pajak yang kemudian dapat menjadi celah penghindaran pajak. Misalnya, satu perusahaan seolah mengerjakan sebuah proyek di IKN pada waktu yang singkat, kemudian semua pekerjanya mendapat insentif pajak dalam beberapa tahun ke depan.
"Siapa yang mau cek kejelasan lokasi proyeknya kan susah sekali bagi petugas pajak. Jadi ada bahaya dari insentif pajak di IKN," katanya.
Lagipula, menurut dia, era sekarang merupakan era global minimum tax dan pembatasan insentif pajak. Bhima heran kenapa IKN malah race to the bottom atau balapan ke bawah.
Menurut dia, menurunkan standar dan obral insentif faktanya sampai sekarang belum efektif dan tidak banyak menarik investor.
Sementara itu, Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai kebijakan pembebasan PPH 21 ini lebih banyak menyasar pekerja swasta daripada ASN atau PNS sah saja.
Memang ini bisa digunakan untuk mendorong investor maupun pelaku usaha dalam menempatkan atau membuka kantor baru di IKN nanti.
Sementara untuk ASN, menurut dia, mereka terikat pada regulasi bahwa harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
"Namun demikian dari aspek mendorong ke semangat dari ASN, menurut saya pembebasan PPH 21 ini semacam menjadi sedikit penghibur terutama bagi ASN yang mengungkapkan bahwa mereka tidak terlalu antusias untuk kemudian pindah ke IKN atas beberapa alasan tertentu," kata Yusuf.
Ia menilai di satu sisi, sebenarnya pemberian insentif pajak, termasuk di dalamnya dalam bentuk pembebasan pajak penghasilan bisa menjadi salah satu daya tarik agar pelaku usaha swasta mau berinvestasi di IKN.
Katanya, perlu didiskusikan bahwa tidak semua akan menjadikan insentif sebagai salah satu indikator ataupun tujuan. Yusuf berpendapat masyarakat tentu ingin melihat terlebih dahulu bagaimana prospek dari IKN itu sendiri ketika sudah dibangun.
Salah satu yang mereka akan lihat tentu apakah perputaran ekonomi nantinya akan sesuai ekspektasi ataupun target yang ingin disasar oleh pemerintah.
"Ketika prospek itu sudah relatif clear dilihat oleh para pengusaha maka di situlah kemudian mereka akan menggunakan beragam insentif investasi yang ditawarkan oleh IKN," ucap dia.
Menurut Yusuf, komitmen dari IKN ini akan menjadi penentu apakah investor bakal tertarik untuk menanamkan modalnya di ibu kota baru itu atau tidak. Komitmen dalam hal ini adalah apakah keberlanjutan IKN akan berlangsung di periode yang sudah ditetapkan oleh pemerintahan saat ini.
Sehingga, menurutnya, hasil dari pergulatan di tahun politik nanti juga akan ikut menentukan keberlanjutan dari IKN ataupun minat investor untuk menanamkan modalnya di IKN.
Pemerintah mengeluarkan beberapa jurus supaya IKNke depan sukses dan ramai. Jurus teranyar, mereka siap memberlakukan kebijakan insentif bebas Pajak Penghasilan 21 (PPH Pasal 21) bagi seluruh pekerjayang ditempatkan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Pemberian insentif tersebut bertujuan demi menarik minat pekerja pindah ke ibu kota baru tersebut. Dengan insentif itu, PNS dan pegawai swasta yang bekerja di IKN bakal mendapatkan gaji penuh, tanpa potongan pajak dan lainnya.
Hal itu disampaikan oleh Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yon Arsal di hadapan para calon investor. Kata dia, insentif gratis pajak penghasilan itu akan diberlakukan sampai 2035.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentu kita usahakan mendatangkan keramaian (di IKN), makanya salah satu fasilitas yang kita berikan adalah PPh 21 ditanggung pemerintah yang akan memberikan berbagai insentif bagi karyawan yang pindah ke sana," kata Yon dalam Roadshow IKN di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat, Jumat (1/12).
"Yang pindah ke sana, kerja dan domisili di sana, karyawan, PPh-nya ditanggung pemerintah. Jadi, karyawan yang bersangkutan dapat menerima penghasilan secara penuh, pajaknya ditanggung pemerintah," sambungnya.
Selain itu, Yon menyebut ada sederet insentif lain, termasuk pajak pertambahan nilai (PPN), yang juga ditanggung pemerintah.
Meski begitu, Yon memastikan seluruh insentif yang diberikan negara tetap memperhatikan tata kelola dengan baik. Hal tersebut juga akan disampaikan dalam laporan realisasi APBN secara berkala.
Ia menyebut ada empat fokus yang menjadi landasan pemerintah dalam mengobral insentif di IKN.
Pertama, keberlangsungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ia sadar banyaknya insentif yang ditanggung pemerintah perlu terus memperhatikan stabilitas kas negara.
Kedua, pemerintah tetap mendorong penggunaan produk-produk dalam negeri.
Ketiga, negara terus mendukung masuknya investasi baru di IKN.
Keempat, mendorong konsep green environment dan smart city.
Lantas apakah iming-iming pemerintah ini untuk mendatangkan banyak pekerja ke IKN bisa efektif?
Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai insentif bebas PPH belum tentu menarik minat para pekerja untuk pindah dan meramaikan IKN.
Bhima mengatakan bagi pekerja swasta non-BUMN, insentif bukan menjadi prioritas utama pindah ke IKN seiring banyak realisasi investasi yang belum berjalan.
Dengan kata lain insentif pajak itu kemungkinan tak akan berpengaruh banyak terhadap mereka.
Bhima justru berpendapat kebijakan ini malah nantinya dapat memicu terjadinya ketimpangan dengan masyarakat lokal. Pasalnya, sebagian pekerja lokal di IKN bekerja di sektor informal, seperti di perkebunan atau pertanian yang kemungkinan tak akan sepenuhnya menikmati dampak dari PPH yang dipotong.
"Sehingga nanti khawatir manfaat PPH yang dipotong lebih banyak pekerja yang didatangkan dari luar wilayah IKN atau Penajam Paser, dan itu berarti juga memperburuk ketimpangan dengan pekerja sekitar," ucap Bhima kepada CNNIndonesia.com, Rabu (6/12).
"Karena ada insentif PPH, tidak ada insentif PPH bagi pekerja lokal mungkin tidak terlalu ada perbedaan. Karena strukturnya banyak didominasi pekerja yang sifatnya informal," sambungnya.
Bhima menganggap perpindahan para pekerja ke IKN bukan hanya perihal pembebasan PPH, tetapi infrastruktur dasar harus disiapkan terlebih dahulu. Ia menilai minat masyarakat lebih kepada ketersediaan hunian, sanitasi atau air bersih, akses transportasi, hingga peluang usaha yang potensial.
"Jadi masih banyak pertimbangan sekali bagi para pekerja, terutama yang sudah berumah tangga, sudah memiliki rumah, anaknya sudah sekolah di luar dari IKN, untuk memutuskan pindah ke sana. Pertimbangannya sangat banyak," ucap Bhima.
Tak cuma itu, Bhima menilai obral insentif pajak ini membahayakan rasio pajak yang kemudian dapat menjadi celah penghindaran pajak. Misalnya, satu perusahaan seolah mengerjakan sebuah proyek di IKN pada waktu yang singkat, kemudian semua pekerjanya mendapat insentif pajak dalam beberapa tahun ke depan.
"Siapa yang mau cek kejelasan lokasi proyeknya kan susah sekali bagi petugas pajak. Jadi ada bahaya dari insentif pajak di IKN," katanya.
Lagipula, menurut dia, era sekarang merupakan era global minimum tax dan pembatasan insentif pajak. Bhima heran kenapa IKN malah race to the bottom atau balapan ke bawah.
Menurut dia, menurunkan standar dan obral insentif faktanya sampai sekarang belum efektif dan tidak banyak menarik investor.
Jaminan Kepastian Proyek IKN Lanjut Meski Jokowi Sudah Diganti
Ekonom menyebut selain memberikan insentif pajak, cara lain yang bisa dilakukan pemerintah untuk menyemarakkan ibu kota baru adalah jaminan bahwa proyek itu lanjut meski Jokowi lengser. (CNN Indonesia/ Dhio Faiz).
Sementara itu, Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai kebijakan pembebasan PPH 21 ini lebih banyak menyasar pekerja swasta daripada ASN atau PNS sah saja.
Memang ini bisa digunakan untuk mendorong investor maupun pelaku usaha dalam menempatkan atau membuka kantor baru di IKN nanti.
Sementara untuk ASN, menurut dia, mereka terikat pada regulasi bahwa harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
"Namun demikian dari aspek mendorong ke semangat dari ASN, menurut saya pembebasan PPH 21 ini semacam menjadi sedikit penghibur terutama bagi ASN yang mengungkapkan bahwa mereka tidak terlalu antusias untuk kemudian pindah ke IKN atas beberapa alasan tertentu," kata Yusuf.
Ia menilai di satu sisi, sebenarnya pemberian insentif pajak, termasuk di dalamnya dalam bentuk pembebasan pajak penghasilan bisa menjadi salah satu daya tarik agar pelaku usaha swasta mau berinvestasi di IKN.
Katanya, perlu didiskusikan bahwa tidak semua akan menjadikan insentif sebagai salah satu indikator ataupun tujuan. Yusuf berpendapat masyarakat tentu ingin melihat terlebih dahulu bagaimana prospek dari IKN itu sendiri ketika sudah dibangun.
Salah satu yang mereka akan lihat tentu apakah perputaran ekonomi nantinya akan sesuai ekspektasi ataupun target yang ingin disasar oleh pemerintah.
"Ketika prospek itu sudah relatif clear dilihat oleh para pengusaha maka di situlah kemudian mereka akan menggunakan beragam insentif investasi yang ditawarkan oleh IKN," ucap dia.
Menurut Yusuf, komitmen dari IKN ini akan menjadi penentu apakah investor bakal tertarik untuk menanamkan modalnya di ibu kota baru itu atau tidak. Komitmen dalam hal ini adalah apakah keberlanjutan IKN akan berlangsung di periode yang sudah ditetapkan oleh pemerintahan saat ini.
Sehingga, menurutnya, hasil dari pergulatan di tahun politik nanti juga akan ikut menentukan keberlanjutan dari IKN ataupun minat investor untuk menanamkan modalnya di IKN.