Wakil Ketua Umum Koordinasi Bidang Kemaritiman, Investasi dan Luar Negeri Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Shinta Kamdani menilai besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 yang berkisar di angka 3,5 persen hingga 4,5 persen sudah adil.
Mulanya, Shinta menyebut formula segi kenaikan UMP telah menjadi kendala pengusaha dari dahulu. Maka itu, terciptalah reformasi struktural melalui Undang-Undang Cipta Kerja dengan tujuan penciptaan lapangan kerja yang lebih luas.
Shinta menegaskan tanpa kepastian formula, investor hingga pengusaha tidak memiliki pegangan ajek terkait kenaikan upah setiap tahunnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oleh karenanya kami mengapresiasi pada waktu pemerintah kemudian mengeluarkan UU maupun ada PP (peraturan pemerintah)-nya pada waktu itu untuk menegaskan bagaimana formula yang ada dari segi kenaikan UMP, dari segi pengupahan," kata Shinta dalam konferensi pers Rapimnas Kadin 2023 di Swissotel PIK, Jakarta Utara, Kamis (7/12).
Merujuk pada PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, formula kenaikan UMP tergantung pada kondisi daerah masing-masing terkait pertumbuhan ekonomi, inflasi, hingga koefisien yang berhubungan dengan kondisi ketenagakerjaan.
"Kami merasa itu sudah fair (adil) untuk melihat tergantung daripada kondisi daerah masing-masing. Karena memang ini tidak bisa kita sama ratakan. Pengupahan itu kenaikannya tidak bisa kita sama ratakan untuk seluruh daerah," ucap dia lebih lanjut.
Ia menilai kenaikan UMP 2024 sudah menyangkut faktor kondisi daerah masing-masing. Kemudian kenaikan itu juga sudah didasarkan kepada data Badan Pusat Statistik (BPS).
"Apakah kami puas atau tidak dengan formulasi? Saya rasa itu banyak sekali perdebatan. Banyak pihak, tapi pada akhirnya kita harus punya satu kepastian. Dan kepastiannya itu ada di PP 51," tegas dia.
Adapun rumus kenaikan upah minimum 2024 mencakup tiga variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).
Pasal 26 ayat (4) PP 51/2023 itu memuat formula perhitungan upah minimum tahun depan, yakni upah minimum tahun berjalan ditambah nilai penyesuaian upah minimum tahun depan.
Nilai penyesuaian upah minimum tahun depan dihitung dengan menambahkan inflasi dengan hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dikali indeks tertentu (α) dalam rentang yaitu 0,10 sampai dengan 0,30, kemudian dikalikan dengan upah minimum tahun berjalan.