Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 di wilayahnya hari ini (30/11).
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Beny Suharsono mengatakan UMK di lima kabupaten/kota DIY naik di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024, sebesar Rp2,1 juta.
"Semuanya (UMK) sudah di atas UMP," kata Beny di Gedhong Pracimasono, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Kamis (30/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beny mengatakan, penetapan nominal UMK 2024 ini atas dasar rekomendasi bupati/wali kota, dengan berpedoman pada usulan dewan pengupahan di wilayah masing-masing.
Kenaikan UMK 2024 paling tinggi adalah Kota Yogyakarta, yaitu sebesar Rp2,4 juta. Angka ini naik Rp168 ribu atau 7,2 persen dibanding UMK 2023.
Sementara, Kabupaten Sleman diketok Rp2,3 juta. Angka ini naik Rp156 ribu atau sekitar 7,2 persen.
Kemudian, UMK 2024 Kabupaten Bantul juga juga naik 7,2 persen menjadi Rp2,2 juta. Upah minimumnya naik sekitar Rp150 ribu dibandingkan 2023.
Selanjutnya, Kabupaten Kulon Progo yang ditetapkan naik 7,6 persen atau sekitar Rp157 ribu dibandingkan 2023. Kini, buruh Kulon Progo digaji minimal RpRp2,2 juta.
Terakhir, UMK di Kabupaten Gunungkidul 2024 juga naik menjadi Rp2,1 juta. Peningkatannya sekitar 6,7 persen atau naik Rp138 ribu dibandingkan UMK 2023.
"UMK yang telah ditetapkan oleh Gubernur berlaku mulai tanggal 1 Januari 2024," ucap Beny.
Ia menyebut UMK 2024 ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
"Pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum kabupaten/kota serta tidak ada penangguhan pembayaran upah minimum kabupaten/kota tahun 2024," tegas Beny.
(kum/pta)