Penyatuan NIK Jadi NPWP Berlaku Penuh Mulai Pertengahan 2024

CNN Indonesia
Sabtu, 09 Des 2023 06:55 WIB
Direktorat Jenderal Pajak mengungkapkan penyatuan NIK sebagai NPWP dilakukan penuh pertengahan 2024. Tapi pemadanan paling lambat 31 Desember 2023.
Direktorat Jenderal Pajak mengungkapkan penyatuan NIK sebagai NPWP dilakukan penuh pertengahan 2024. Tapi pemadanan paling lambat 31 Desember 2023. ( CNNIndonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan pelaksanaan dan penyatuan NIK sebagai NPWP dilakukan secara penuh mulai pertengahan 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan implementasi dilakukan setelah sistem yang saat ini tengah dibangun selesai.

"Untuk waktu pelaksanaan implementasi penuh NIK sebagai NPWP akan dilakukan pada pertengahan 2024 saat core tax diimplementasikan," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Jumat (8/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Dwi, saat ini pihaknya masih terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak yang akan memiliki interopabilitas dengan sistem informasi milik DJP. Pihak tersebut di antaranya adalah perbankan serta berbagai Kementerian dan Lembaga.

"Masing-masing pihak saat ini sedang melakukan penyesuaian sistem informasi yang mereka miliki sehingga nantinya tidak terdapat hambatan saat implementasi core tax dilaksanakan," kata dia.

Meski baru berlaku penuh pertengahan 2024, pemadanan NIK dan NPWP paling lambat dilakukan pada 31 Desember 2023. Hal ini sejalan dengan yang diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.

Oleh karenanya, DJP kembali mengimbau wajib pajak yang NIK nya belum dipadankan dengan NPWP segera memadankannya. Sebab, saat implementasi penuh nanti belum dipadankan akan mendapatkan kendala dalam transaksi menggunakan NPWP.

"Bagi wajib pajak orang pribadi yang belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP pada saat implementasi penuh nantinya akan mendapat kendala dalam mengakses layanan perpajakan, termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP, karena seluruh layanan tersebut akan menggunakan NIK sebagai NPWP," pungkas Dwi.

Untuk memeriksa apakah NIK dan NPWP sudah dipadankan secara otomatis oleh sistem DJP, wajib pajak dapat melakukan langkah sebagai berikut:

1. Buka situs www.pajak.go.id lalu tekan "login".
2. Masukan 16 digit NIK, gunakan kata sandi yang sesuai, dan masukan kode keamanan yang tersedia.
3. Jika data yang Anda masukan benar, maka akan muncul dashboard profil.

[Gambas:Video CNN]



(ldy/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER