Pemerintah Indonesia telah menjamin proyek infrastruktur dengan nilai investasi Rp411 triliun sejak Desember 2009.
Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Meirijal Nur mengatakan ini dilakukan melalui PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII).
Meirijal menyebut total penjaminan itu berkali-kali lipat dari modal yang diberikan ke PII sebesar Rp10,65 triliun hingga 2023. Kendati, ada risiko yang harus ditanggung negara dalam proses penjaminan proyek infrastruktur tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PII sudah berani menjamin proyek senilai Rp411 triliun, berapa kalinya tuh (dari modal)? Dengan exposure dan risiko Rp80 triliun," ucap Meirijal dalam Media Briefing di Aula DJKN, Jakarta Pusat, Jumat (8/12).
"Namanya kita berusaha pasti ada risiko, tapi itu sudah di-maintenance oleh orang-orang profesional, seperti Pak Dirut (Direktur Utama PII Muhammad Wahid Sutopo) dan tim. Jadi kalau kita pengin sesuatu, tidak mungkin tidak ada risiko," sambungnya.
Sementara itu, Dirut PII Muhammad Wahid Sutopo menyebut semua investasi yang dijamin mencapai Rp481,9 triliun jika ditotal dengan sektor non-infrastruktur. Rinciannya, tambahan untuk pemulihan ekonomi nasional (PEN) di BUMN Rp63,2 triliun dan korporasi senilai Rp8,1 triliun.
Kendati, pria yang akrab disapa Topo itu menegaskan exposure atau risiko yang timbul dari penjaminan tersebut masih dalam batas aman. Ia mengacu pada gearing ratio yang ditetapkan dalam ketentuan terkait.
Gearing ratio adalah batasan yang ditetapkan untuk mengukur kemampuan penjamin dan penjamin ulang dalam melakukan kegiatan penjaminan dan penjaminan ulang.
"Dari sisi cakupan penjaminan yang Rp80 triliun tadi, gearing-nya sebesar 5,7 kali. Ini dalam kondisi yang masih aman. Karena secara regulasi, batasan yang diperbolehkan adalah 12 kali," klaim Topo.