Jokowi Beri Insentif Bagi Industri Penyedia Kendaraan Listrik

CNN Indonesia
Rabu, 13 Des 2023 06:47 WIB
Presiden Jokowi memberikan memberikan insentif bagi industri penyedia kendaraan listrik berbasis baterai.
Presiden Jokowi memberikan memberikan insentif bagi industri penyedia kendaraan listrik berbasis baterai. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan memberikan insentif bagi industri penyedia kendaraan listrik berbasis baterai.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

Pada Pasal 18 beleid tersebut, perusahaan industri kendaraan listrik berbasis baterai yang melakukan pengadaan kendaraan berasal dari impor dalam keadaan utuh (Completely Built-Up/CBU) dapat diberikan insentif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Merujuk pada Pasal 12, perusahaan industri kendaraan listrik yang diizinkan mendapatkan insentif dalam proses importasi mobil listrik utuh tersebut diberikan kuota mengacu dengan realisasi pembangunan, investasi atau peningkatan produksi KBL berbasis baterai.

Dengan kata lain, yang mendapat insentif adalah perusahaan yang sudah memiliki komitmen untuk melakukan investasi mobil listrik atau kendaraan listrik.

Selain itu, insentif juga diberikan kepada perusahaan industri kendaraan listrik berbasis baterai yang dapat melakukan percepatan proses perakitan di dalam negeri dalam masa/jangka waktu importasi dalam keadaan utuh sampai dengan akhir 2025.

Selanjutnya, dalam Pasal 19 A Jokowi merinci insentif terhadap mobil listrik impor utuh.

Insentif yang bisa diberikan antara lain, pembebasan bea masuk atau insentif bea masuk ditanggung pemerintah, pembebasan PPnBM DTP, hingga pemangkasan tarif pajak daerah.

Adapun ketentuan pemberian insentif dijelaskan pada Ayat 3 Pasal 19 A, yakni bagi perusahaan yang berkomitmen memproduksi kendaraan listrik berbasis baterai dengan jumlah tertentu dan dalam waktu tertentu dengan syarat TKDN.

Insentif juga kemudian ditambahkan dalam pasal 17 ayat 3 huruf (i) yang memasukkan unsur Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU). Di aturan sebelumnya, insentif untuk pengisian daya hanya diberikan kepada penyedia SPKLU saja.

[Gambas:Video CNN]



(mrh/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER