Calon Presiden Prabowo Subianto berjanji akan meningkatkan kualitas hidup hakim dan jajarannya agar tidak bisa diintervensi oleh siapapun. Salah satunya dengan memperbaiki gaji saat ini.
Prabowo berpendapat dengan gaji tinggi, maka kehidupan hakim akan sejahtera sehingga tak akan tergoda melakukan korupsi.
"Saya berkomitmen untuk memperkuat itu, mana kala saya menerima mandat dari rakyat, saya akan memperbaiki kualitas hidup semua hakim-hakim di Republik Indonesia. Semua pekerja di sekitar pengadilan, semua penegak hukum saya perbaiki kualitas hidupnya, gaji diperbaiki, supaya mereka tidak dapat diintervensi," kata Prabowo dalam debat Capres, Selasa (12/12) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu berapakah gaji hakim saat ini?
Gaji hakim di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2012 dan sampai saat ini belum ada perubahan.
Hakim dalam aturan ini adalah hakim pada badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara.
Berdasarkan peraturan tersebut, pendapatan hakim terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan, serta fasilitas lainnya.
Untuk gaji pokok hakim akan mengikuti gaji PNS golongan IIIA. Di mana hakim dengan masa kerja 0 tahun akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp2 juta per bulan.
Sedangkan, untuk gaji tertinggi hakim setara golongan IV E PNS yakni sebesar Rp4,97 juta per bulan. Namun, itu hanya gaji pokok saja, belum termasuk tunjangan jabatan.
Selain itu, para hakim juga mendapatkan fasilitas lain seperti:
- Rumah dinas
- Fasilitas transportasi
- Jaminan kesehatan
- Jaminan keamanan
- Biaya perjalanan dinas
- Kedudukan protokol
- Penghasilan pensiun
- Tunjangan lainnya.
Lihat Juga : |
Tak hanya berdasarkan jabatan, hakim juga mendapatkan tunjangan kemahalan tergantung dari zona wilayah ia ditempatkan.
Berikut rincian tunjangan hakim di Indonesia saat ini:
Tunjangan Ketua Hakim
Kelas Pengadilan II Rp17,5 juta
Kelas Pengadilan 1B Rp20,2 juta
Kelas Pengadilan 1A Rp23,4 juta
Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp27 juta
Tunjangan Wakil Ketua Hakim
Kelas Pengadilan II Rp15,9 juta
Kelas Pengadilan 1B Rp18,4 juta
Kelas Pengadilan 1A Rp21,3 juta
Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp24,5 juta
Tunjangan Hakim Utama
Kelas Pengadilan II Rp14,6 juta
Kelas Pengadilan 1B Rp17,2 juta
Kelas Pengadilan 1A Rp20,3 juta
Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp24 juta
Tunjangan Hakim Utama Muda
Kelas Pengadilan II Rp13,6 juta
Kelas Pengadilan 1B Rp16,1 juta
Kelas Pengadilan 1A Rp19 juta
Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp22,4 juta
Tunjangan Hakim Madya Utama
Kelas Pengadilan II Rp12,8 juta
Kelas Pengadilan 1B Rp15,1 juta
Kelas Pengadilan 1A Rp17,8 juta
Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp21 juta
Tunjangan Hakim Madya Muda
Kelas Pengadilan II Rp11,9 juta
Kelas Pengadilan 1B Rp14,1 juta
Kelas Pengadilan 1A Rp16,5 juta
Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp19,6 juta
Lihat Juga : |
Tunjangan Hakim Madya Pratama
Kelas Pengadilan II Rp11,1 juta
Kelas Pengadilan 1B Rp13,1 juta
Kelas Pengadilan 1A Rp15,5 juta
Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp18,3 juta
Tunjangan Hakim Pratama Utama
Kelas Pengadilan II Rp10,4 juta
Kelas Pengadilan 1B Rp12,3 juta
Kelas Pengadilan 1A Rp14,5 juta
Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp17,1 juta
Tunjangan Hakim Pratama Madya
Kelas Pengadilan II Rp9,7 juta
Kelas Pengadilan 1B Rp11,5 juta
Kelas Pengadilan 1A Rp13,5 juta
Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp16 juta
Tunjangan Hakim Pratama Muda
Kelas Pengadilan II Rp9,1 juta
Kelas Pengadilan 1B Rp10,7 juta
Kelas Pengadilan 1A Rp12,7 juta
Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp14 juta
Tunjangan Hakim Pratama
Kelas Pengadilan II Rp8,5 juta
Kelas Pengadilan 1B Rp10,3 juta
Kelas Pengadilan 1A Rp11,8 juta
Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp14 juta