Mengintip Gaji Tsamara Amany Usai Jadi Staf Khusus Erick Thohir

CNN Indonesia
Rabu, 13 Des 2023 17:30 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir menunjuk mantan Ketua DPP PSI Tsamara Amany sebagai staf khusus. Dengan posisi itu, Tsamara akan mendapatkan gaji puluhan juta.
Menteri BUMN Erick Thohir menunjuk mantan Ketua DPP PSI Tsamara Amany sebagai staf khusus. Dengan posisi itu, Tsamara akan mendapatkan gaji puluhan juta. ( CNN INDONESIA/Safir Makki).
Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Badan Usaha Milik Negera (BUMN) Erick Thohir menunjuk mantan Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amany sebagai staf khusus.

Erick menyampaikan Tsamara diangkat sebagai staf khusus menteri karena Kementerian BUMN memerlukan suara anak muda sebagai jembatan untuk menyambung aspirasi apa yang mereka perlukan.

Ia meminta Tsamara agar fokus pada kebijakan publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekarang saya tambah lagi Bu Tsamara nih, ini Bu atau mbak. Nah ini staf khusus baru yang saya minta untuk fokus di public policy," ujar Erick saat menghadiri Peluncuran Employee Well-Being Policy di Jakarta, Rabu (13/12) seperti dikutip dari Antara.

Salah satu peran Tsamara dalam kebijakan publik di Kementerian BUMN adalah memasukkan masalah kesehatan mental dalam program Employee Well-Being Policy.

Terlepas dari tugas tersebut, Tsamara akan mendapat gaji seperti staf khusus Erick lainnya.

Lantas, berapa gaji Tsamara setelah menjadi staf khusus Erick?

Ketentuan terkait gaji staf khusus menteri diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara.

Adapun aturan terkait gaji secara spesifik termaktub dalam Pasal 72 beleid tersebut. Pasal itu menyatakan gaji dan fasilitas lainnya untuk staf khusus setara dengan pejabat eselon I.

"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi staf khusus diberikan paling tinggi setara dengan jabatan struktural eselon I.b atau jabatan pimpinan tinggi madya," demikian bunyi Pasal 72 Ayat (1).

Meski begitu, staf khusus yang berhenti atau telah berakhir masa jabatannya tidak memperoleh uang pensiun dan pesangon.

Eselon I sendiri merupakan jabatan struktural atau eselon tingkat tertinggi. Jenjang pangkat eselon I ada 2 yaitu eselon IA dan eselon IB dengan yang golongan tertinggi IV/e dan golongan terendah IV/d.

Adapun contoh jabatan eselon I seperti ketua, sekretaris jenderal, inspektur jenderal, direktur jenderal.

Untuk besaran gaji pokok, jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil, besaran gaji eselon I atau golongan IV/e adalah Rp3.593.100 sampai dengan Rp5.901.200. Sementara, untuk pejabat eselon I golongan IV/d adalah sebesar Rp3.447.200 sampai dengan Rp5.661.700.

PNS eselon I ini juga tak hanya mendapat gaji pokok, mereka juga dapat tunjangan kinerja dan tunjangan melekat.

Berikut rinciannya:

1. Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja PNS ditentukan oleh Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015. Tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan tertinggi sebesar Rp 117.375.000, untuk level jabatan tertinggi seperti eselon I atau Direktur Jenderal Pajak.

2. Tunjangan Suami/Istri

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 diatur bahwa PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5 persen dari gaji pokoknya.

3. Tunjangan Anak

Dalam PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan anak ditetapkan 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak

4. Tunjangan Makan

Besaran tunjangan makan diatur dalam PMK Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018.

Dalam beleid itu diatur PNS golongan Golongan IV atau Eselon I dapat Rp41 ribu per hari.

5. Tunjangan Jabatan

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, besarannya Rp5,5 juta untuk eselon IA.

6. Tunjangan Umum

Berdasarkan Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil, besarannya yang diterima PNS Golongan IV sebesar Rp190 ribu.

[Gambas:Video CNN]



(mrh/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER