Anak Buah Luhut Buka Alasan Jokowi Kendorkan Aturan TKDN Mobil Listrik
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Rachmat Kaimuddin menjelaskan alasan Jokowi menunda kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen bagi kendaraan listrik menjadi mulai 2026.
Penundaan itu diatur Jokowi dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
Rachmad mengatakan perubahan dilakukan karena industri baterai baru siap di 2026.
"Industri baterai di Indonesia kita lihat mulai banyak dan selesai itu di 2026," kata Rachmad di Menara Kadin, Jakarta, Jumat (15/12).
Rachmad mengatakan jika industri baterai sudah memadai, maka target TKDN 60 persen yang berlaku mulai 2027 akan lebih mudah dicapai.
"Jadi di 2026 industri baterai sudah siap, jadi 2027 kita mewajibkan TKDN 60 persen lebih realistis," katanya.
Presiden Jokowi menurunkan TKDN untuk kendaraan listrik lewat Perpres Nomor 79 Tahun 2023.
Pada Pasal 8 Perpres Nomor 79 Tahun 2023 itu, ia mengatur bahwa industri kendaraan listrik berbasis baterai dan industri komponen kendaraan listrik wajib mengutamakan TKDN dengan sejumlah kriteria.
Untuk kendaraan roda dua pada 2019 sampai dengan 2026, TKDN minimum sebesar 40 persen.
Lalu, 2027 sampai dengan 2029, TKDN minimum sebesar 60 persen. Selanjutnya, 2030 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 80 persen.
Sementara pada aturan sebelumnya, untuk 2019 sampai dengan 2023, TKDN minum sebesar 40 persen, 2024 hingga 2025 sebesar 60 persen, serta 2026 dan seterusnya TKDN sebanyak 80 persen.
Untuk kendaraan roda empat pada 2019 sampai dengan 2021, TKDN minimum sebesar 35 persen, 2022 hingga 2026 tingkat komponen lokal 40 persen. Kemudian, 2027 hingga 2029 sebesar 60 persen, serta 2030 dan seterusnya sebanyak 80 persen.
Adapun pada aturan sebelumnya, TKDN untuk 2019 sampai dengan 2021 minimum 35 persen, 2022 hingga 2023 sebesar 40 persen.
Komponen lokal pada 2024 hingga 2029 harus 60 persen, serta 2030 dan seterusnya sebesar 80 persen.