BPJS Kesehatan memiliki sejumlah layanan medis yang diperuntukkan bagi setiap pesertanya. Salah satunya adalah layanan operasi.
Daftar operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan dan prosedurnya perlu diketahui oleh setiap peserta karena berlaku untuk beberapa kategori saja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk memperoleh jaminan penuh, jenis operasi sesuai kategori tersebut harus mendapat rujukan dari fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama sesuai daftar BPJS.
Setelah mendapat rujukan, tindakan operasi akan dilakukan. Peserta juga akan mendapatkan perawatan pascaoperasi.
Layanan medis lain dari BPJS Kesehatan selain tindakan operasi adalah rawat inap, rawat jalan, pengobatan gigi, ambulans, kegawatdaruratan, dan lainnya.
Seluruh peserta BPJS Kesehatan aktif dapat memperoleh layanan serta jaminan kesehatan yang setara dan sama.
Namun untuk bisa mendapatkan tindakan operasi dari BPJS Kesehatan, peserta harus mengikuti prosedur sesuai aturan yang berlaku.
Hal itu dinilai penting supaya hak yang diperoleh peserta dapat dimanfaatkan secara maksimal sesuai kebutuhan. Berikut prosedur yang perlu diikuti.
Merujuk Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 28 Tahun 2014, dijelaskan bahwa semua biaya operasi dapat dijamin BPJS.
Namun, jenis operasi tersebut hanya diperuntukkan bagi tindakan pengobatan. Di luar itu, seperti yang bersifat kosmetika, estetika, dan operasi di luar negeri tidak mendapatkan jaminan dari BPJS Kesehatan.
Berikut daftar operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan.
Demikian sejumlah daftar operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan dan prosedur yang harus diikuti. Semoga membantu.
(juh)