Syarat-syarat Kecelakaan Lalu Lintas Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan

CNN Indonesia
Minggu, 15 Okt 2023 08:46 WIB
Korban kecelakaan lalu lintas bisa mendapatkan perawatan yang biayanya ditanggung BPJS Kesehatan, namun perlu diperhatikan syarat-syaratnya.
Korban kecelakaan lalu lintas bisa mendapatkan perawatan yang biayanya ditanggung BPJS Kesehatan, namun perlu diperhatikan syarat-syaratnya.(ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Biaya perawatan korban kecelakaan lalu lintas bisa ditanggung BPJS Kesehatan, tetapi ada syarat-syarat yang perlu dipenuhi.

Korban kecelakaan lalu lintas dapat menggunakan BPJS Kesehatan untuk membayar biaya perawatan di rumah sakit, tetapi perlu dipahami tidak semua kecelakaan lalu lintas ditanggung layanan pemerintah tersebut.

BPJS Kesehatan hanya menanggung kecelakaan lalu lintas yang bersifat tunggal. Artinya, kecelakaan tersebut dialami pengendara itu sendiri dan tidak melibatkan pengguna jalan lain.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Contoh kecelakaan tunggal yang dimaksud adalah pengendara menabrak pohon atau terjatuh karena jalanan licin. Sebagai catatan, kecelakaan tunggal yang ditanggung BPJS Kesehatan bukan diakibatkan kelalaian pengendara.

Ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi untuk mendapatkan manfaat BPJS Kesehatan dalam kecelakaan tunggal, berikut rinciannya:

1. Korban adalah peserta BPJS Kesehatan aktif
2. Melampirkan surat keterangan kepolisian untuk BPJS Kesehatan dari pihak kepolisian. Selain itu, sertakan barang bukti dan saksi pada saat pelaporan ke kepolisian
3. Kecelakaan tunggal bukan akibat kelalaian pengendara
4. Tidak terdaftar sebagai penerima asuransi dari pihak lain

Jika syarat-syarat tersebut sudah dipenuhi, Anda dapat mendatangi rumah sakit terdaftar dan melakukan registrasi data pasien.

Selanjutnya, lakukan validasi data kepesertaan BPJS Kesehatan di bagian registrasi rumah sakit, serta lampirkan surat Laporan Polisi.

Jika klaim disetujui, maka biaya perawatan RS akan ditanggung BPJS Kesehatan.

Selain kecelakaan tersebut, BPJS Kesehatan tidak akan menanggung biaya perawatan di rumah sakit. Berikut daftar kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

Kecelakaan kerja

Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi saat seseorang pekerja melakukan pekerjaannya. BPJS Kesehatan tidak menjamin pelayanan kesehatan atas penyakit atau cedera yang diakibatkan kecelakaan kerja.

Program jaminan kecelakaan kerja sendiri dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan, bukan BPJS Kesehatan. Oleh sebab itu, kecelakaan kerja menjadi kecelakaan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Kecelakaan tunggal akibat kelalaian

Kecelakaan yang juga tidak ditanggung BPJS Kesehatan adalah kecelakaan tunggal akibat kelalaian pengendara. Kecelakaan yang dimaksud, misalnya, terjadi akibat mengonsumsi minuman keras atau narkoba saat berkendara.

Kecelakaan ganda yang ditanggung Jasa Raharja

Kecelakaan ganda adalah kecelakaan yang terjadi antara dua pengendara atau lebih. Kecelakaan ini juga bisa terjadi antara pengendara dengan pejalan kaki atau pengguna jalan lainnya.

BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya perawatan korban kecelakaan ganda karena sudah ditanggung oleh Jasa Raharja. Pasalnya, Jasa Raharja adalah pelaksana program jaminan kecelakaan lalu lintas dengan memberi manfaat asuransi pada korban kecelakaan ganda hingga Rp20 juta.

Sebagai tambahan, apabila layanan kesehatan bagi korban kecelakaan di bawah Rp20 juta, maka Jasa Raharja akan menanggung biaya sepenuhnya. Namun, apabila biaya perawatan lebih dari Rp20 juta, maka BPJS Kesehatan akan menanggung selisih kurang dari batas plafon Jasa Raharja.

Kecelakaan ganda penumpang transportasi umum

BPJS Kesehatan juga tidak menanggung kecelakaan ganda terhadap penumpang transportasi umum. Sama seperti kecelakaan sebelumnya, jenis kecelakaan ini sudah ditanggung Jasa Raharja.

(lom/fea/bac)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER