BEI Setop Sementara Perdagangan Saham WIKA Buntut Gagal Bayar Sukuk
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau WIKA pada Senin (18/12) ini.
Penghentian itu dilakukan karena WIKA telah menunda pembayaran pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A (SMWIKA01ACN1). Padahal, kewajiban pembayaran itu jatuh tempo pada hari ini.
Menurut BEI, hal tersebut mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha perusahaan pelat merah itu.
"Bursa Efek Indonesia (Bursa) memutuskan untuk melakukan penghentian sementara Perdagangan Efek PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA) di seluruh pasar terhitung sejak sesi I perdagangan efek tanggal 18 Desember 2023, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut," tulis BEI seperti dikutip dari keterbukaan informasi.
BEI juga meminta kepada pihak-pihak terkait untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh WIKA.
Adapun landasan BEI menghentikan sementara perdagangan saham WIKA adalah sebagai berikut:
1. Surat PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. ("Perseroan") No. SE.01.01/A.CORSEC.02005/2023 tanggal 14 Desember 2023 perihal Informasi terkait Pembayaran Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A;
2. Surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) No. KSEI-4860/DIR/1223 tanggal 15 Desember 2023 terkait Penundaan Pembayaran Pelunasan Pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A (SMWIKA01ACN1).
Merespons penghentian itu, manajemen WIKA mengaku dapat memahami langkah BEI.
"Itu hak dari Bursa Efek Indonesia atas konsekuensi penangguhan pembayaran pokok Sukuk Mudharabah PUB I Tahap I tahun 2020 Seri A yang jatuh tempo pada 18 Desember 2023, di mana WIKA tetap membayarkan bagi hasilnya (kupon) sesuai jadwal dan nilai yang sesuai pada perjanjian dengan pemegang sukuk," kata manajemen dalam pernyataan resmi yang diterima CNNIndonesia.
WIKA berdalih menunda pembayaran pokok sukuk dengan dua pertimbangan.
Pertama, pemberlakuan equal treatment kepada para kreditur, khususnya pemegang obligasi PUB I Tahap 1 Tahun 2020 yang telah menyetujui perpanjangan jatuh tempo pokok obligasi Seri A selama 2 (dua) tahun dengan opsi beli (call option) sejak tanggal jatuh tempo dengan perseroan tetap membayarkan bunga tanpa melakukan perubahan terhadap tingkat bunga dan jadwal pembayarannya;
Kedua, proyeksi arus kas perseroan di akhir 2023 yang terbatas keterbatasan. Karena terbatas, perseroan memprioritaskan penggunaan kas untuk modal kerja dan pembayaran mitra kerja sebagai bagian dari langkah penyehatan.