1 Nasabah Wanaartha Meninggal di Pengadilan Usai Sidang Gugatan
Kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) memakan korban jiwa. Salah satu nasabah bernama Deddy Agustono Djaya meninggal dunia di persidangan gugatan class action, Selasa (19/12) kemarin.
Ketua Aliansi Korban Wanaartha Life Johanes Buntoro mengatakan persidangan berjalan lancar. Usai sidang, para nasabah mendatangi pihak tergugat Wanaartha Life untuk meminta penjelasan tanggung jawab mereka.
Pasalnya, selama ini para korban asuransi kesulitan berkomunikasi dengan perusahaan. Namun, pihak Wanaartha tak memberikan keterangan apapun.
"Malah emosi dia (tergugat) sampai mengeluarkan kata-kata yang kurang pantas sehingga memicu kemarahan teman-teman. Sehingga terjadi dorong-mendorong. Agak ricuh itu di ruang sidang," ujar Johanes kepada CNNIndonesia.com, Rabu (20/12).
Lihat Juga : |
Almarhum Deddy kala itu mengejar seorang perwakilan Wanaartha, dan sempat menanyakan surat tugas orang tersebut. Ia ingin mengetahui apakah yang bersangkutan merupakan perwakilan Wanaartha atau tim likuidasi.
"Pak Deddy nguber dia, nanya (surat tugas) dan dijawab surat tugasnya ada di temannya yang sudah di luar. Akhirnya Pak Deddy marah dan mau nguber temennya (di luar). Ternyata Pak Deddy mungkin sudah keburu sakit karena panik kali, Pak Deddy jongkok dan kejadian (meninggal)," ungkapnya.
Johanes menuturkan korban mungkin kelelahan dan juga emosi selama menuntut haknya sebagai nasabah. Polis asuransi di Wanaartha itu atas nama istrinya. Perjuangan selama 4 tahun, kata Johanes, memang menguras energi dan pikiran.
"Itu (Pak Deddy) sudah kegencet-gencet, bisa keluar, di pintu luar ruang sidang, mungkin dia kelelahan. Meninggalnya di pengadilan karena begitu sampai RS sudah kaku, dibawa ke UGD dinyatakan sudah meninggal," imbuhnya.
Sebanyak 504 pemegang polis asuransi Wanaartha Life mengajukan gugatan class action ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam gugatan ini, para korban menuntut agar pemerintah bertanggung jawab atas kerugiannya di Wanaartha. Para penggugat menghitung kerugiannya mencapai Rp822 miliar, yang berasal dari 1.165 polis.
Kasus gagal bayar Wanaartha Life ini telah berlangsung lebih dari 4 tahun. Adapun jumlah kerugiannya ditaksir mencapai Rp15,9 triliun.
(pta/pta)