Apindo Temukan Ada 5 Provinsi Tak Patuhi Rumus UMP Jokowi
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menemukan ada lima daerah yang tidak patuhi aturan upah minimum provinsi (UMP). Hal ini sejalan dengan tahun politik sehingga banyak dimanfaatkan kepala daerah.
Adapun ketentuan UMP saat ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Kelima wilayah tersebut adalah Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Provinsi Lampung dan Maluku Utara. Apindo menyebut penetapan UMP 2024 di atas hasil rumus hitung yang ditetapkan pemerintah.
"Saat ini atau beberapa tahun yang lalu terjadi politisasi upah minimum oleh kepala daerah. Karena dia mau maju untuk periode berikutnya sehingga mereka menjanjikan dengan memberikan kebijakan semacam ini," ujar Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Darwoto dalam media briefing, Kamis (21/12).
Kendati demikian, ia menyebutkan tidak semua kabupaten dan kota di provinsi tersebut melanggar aturan. Masih ada beberapa yang mengikuti, meskipun kebanyakan tak sesuai.
"Jadi ada beberapa kabupaten/kota saja yang tidak sesuai dan ini sudah dilakukan evaluasi di dalam dewan pengupahan nasional. Sehingga menaker (Ida Fauziah) sudah bersurat untuk gubernur itu untuk mengingatkan," jelasnya.
Menurutnya, rumus hitung UMP dalam PP Pengupahan Jokowi sudah sesuai dengan perhitungan pengeluaran pokok masyarakat.
"Dengan PP 51 itu, itu di situ diatur bahwa daerah yang upah minimumnya sudah di atas rata-rata konsumsi rumah tangga, kenaikannya hanya pertumbuhan ekonomi dikalikan faktor alpa yang 0,10-30. Artinya, yang sudah terlalu tinggi, ya direm," pungkas Darwoto.
(ldy/pta)