Kementerian Investasi/BKPM Minta Pelaku Usaha Segera Serahkan LKPM

BKPM | CNN Indonesia
Kamis, 21 Des 2023 17:48 WIB
Untuk membantu pelaku usaha terhindar dari kesalahan mengisi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), BKPM membuka Klinik LKPM yang melayani konsultasi online.
Ilustrasi BKPM. (Foto: CNNIndonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengimbau para pelaku usaha, baik Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) agar melakukan penyerahan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode Juli-Desember 2023 atau Oktober-Desember 2023.

Staf Khusus Kementerian Investasi/BKPM, Tina Talisa menjelaskan, LKPM itu dapat disampaikan mulai 20 Desember 2023 sampai 10 Januari 2024 melalui situs oss.go.id di menu Pelaporan.

Sementara, penyampaian LKPM yang dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) menerapkan prinsip Self Declaration, di mana pelaku usaha mengisi perkembangan realisasi investasinya sendiri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tina mengatakan, penyampaian LKPM itu bertujuan agar BKPM dapat memantau perkembangan realisasi investasi perusahaan, juga membantu pelaku usaha yang menemui hambatan.

"Setelah melakukan kegiatan penanaman modal, tentunya pelaku usaha wajib melaporkan kegiatan usahanya kepada Kementerian Investasi," ujar Tina dalam rilis resmi, Kamis (21/12).

BKPM(Foto: Arsip BKPM)

Bagi pelaku usaha yang kesulitan mengisi LKPM, BKPM membuka layanan pendampingan melalui Klinik LKPM yang akan membantu pelaku usaha terhindar dari kesalahan pengisian data.

Di Klinik LKPM, disediakan konsultasi gratis yang dilakukan secara online, mulai 21 Desember 2023 sampai 10 Januari 2024. Tina mengingatkan, konsultasi diberikan dalam jumlah terbatas setiap hari dalam periode masa pelaporan.

"Silakan teman-teman pelaku usaha memanfaatkan fasilitas ini, khususnya pelaku usaha kecil yang wajib melaporkan usahanya pada semester II ini," ujarnya.

BKPM ditegaskan akan melanjutkan kolaborasi aktif dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP0 di berbagai provinsi, kabupaten, serta kota untuk menyosialisasikan pengisian LKPM secara online.

Adapun pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban melaporkan LKPM, dapat dikenai sanksi administratif yang akan diberikan secara bertahap, mulai peringatan tertulis sampai pembatalan perizinan usaha.

Pada periode Juli-September 2023, BKPM mencatat capaian nilai realisasi investasi sebesar Rp374,4 triliun. Secara kumulatif, pada Januari-September 2023 telah memenuhi 75,2 persen dari target, yakni sebesar Rp1.052,1 triliun.

Tina menambahkan, untuk pertama kalinya tahun ini BKPM turut merilis data realisasi investasi pada sektor hilirisasi, sebesar Rp266 triliun pada peruode Januari-September 2023. Angka itu memenuhi 25,3 persen dari total investasi pada periode yang sama.

Menurutnya, hilirasi adalah jalan untuk menerapkan transformasi ekonomi dalam upaya mencapai kemajuan Indonesia.

"Bapak Presiden pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Investasi tanggal 7 Desember 2023 lalu kembali menekankan pentingnya hilirisasi industri, untuk itu Kementerian Investasi beserta jajaran DPMPTSP siap mengawal realisasinya," ujar Tina.

(rea/rir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER