Kertas Kraft Aceh alias KKA sudah eksis sejak 1983 dengan fokus memproduksi kertas kantong semen. Perusahaan pelat merah ini juga menjadi tempat kerja Jokowi kala itu.
Namun, KKA harus dibubarkan melalui PP Nomor 17 Tahun 2023 yang diteken Jokowi pada 3 April 2023. Pelaksanaan likuidasi pembubaran PT Kertas Kraft Aceh dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang BUMN.
Perusahaan ini juga pernah 'dirawat' oleh PPA. Negara harus memberikan dana talangan sebesar Rp51,34 miliar dan pinjaman dana restrukturisasi Rp141,61 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas dibubarkan pada 3 April 2023. Pembubaran didasari pada PP Nomor 18 Tahun 2023.
Berdasarkan hasil kajian, Iglas tidak bisa dipertahankan operasionalnya. Penyelesaian pembubaran Iglas, termasuk likuidasi, dilaksanakan paling lambat 5 tahun terhitung sejak tanggal pengundangan PP tersebut.
Lalu, seluruh kekayaan sisa hasil likuidasi Iglas akan disetorkan ke kas negara.
PANN sebenarnya dibubarkan lebih dahulu dari keenam BUMN di atas. Pada tahun lalu, perusahaan ini hanya menyisakan 7 karyawan, yakni jajaran direksi dan komisaris.
Presiden Jokowi lantas meneken aturan pembubaran PANN melalui Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023. Beleid ini ditandatangani pada 23 Desember 2022.
"Pengaturan mengenai Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengembangan Armada Nasional oleh menteri badan usaha milik negara dan menteri keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis beleid tersebut.
Mulanya, perusahaan ini didirikan pada 1974 sebagai wahana menyelenggarakan program investasi kapal niaga nasional. Kendati, PANN juga pernah berkecimpung di usaha perhotelan sehingga Menteri BUMN Erick Thohir menilai perseroan tidak fokus pada sektor bisnisnya.
(skt/pta)