Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha tiga perusahaan asuransi; Asuransi Jiwa Prolife atau Indosurya Sukses, Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), dan PT Asuransi Purna Arthanugraha (Aspan).
Selain memblokir tiga perusahaan asuransi tersebut, OJK juga tengah mengawasi tujuh asuransi lainnya.
"OJK terus melakukan pengawasan khusus terhadap 7 perusahaan asuransi dengan harapan perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers, Selasa (9/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu, Ogi mengatakan OJK terus melakukan pengawasan khusus terhadap dana pensiun (dapen) yang mengalami permasalahan.
Selama November 2023, sambungnya, terdapat dua dapen yang mengalami perbaikan kondisi.
"Tiga dana pensiun mengajukan rencana perubahan program dari manfaat pasti menjadi iuran pasti," ungkapnya.
Sebelumnya, Ogi mengatakan ada 11 perusahaan asuransi bermasalah di 2023 dan sudah masuk dalam pengawasan khusus.
Perusahaan tersebut terdiri dari enam asuransi jiwa, tiga asuransi umum, satu reasuransi, dan satu perusahaan asuransi dalam likuidasi.
(fby/pta)