Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan memblokir lebih dari 4.000 rekening bank yang terindikasi digunakan untuk judi online.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan pihaknya juga meminta perbankan memblokir 85 rekening terkait pinjaman online (pinjol) ilegal.
"Upaya tersebut dilakukan untuk meminimalisir dan membatasi ruang gerak pelaku melalui sistem perbankan," katanya dalam konferensi pers, Selasa (9/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
OJK, sambung Dian, juga meminta perbankan meningkatkan uji tuntas nasabah (customer due diligence/ CDD) dan uji tuntas lanjutan (enhanced due diligence/EDD) untuk mengidentifikasi nasabah atau calon nasabah yang masuk dalam daftar judi online dan tindak pidana lainnya melalui perbankan.
Dian mengatakan pihaknya juga meminta perbankan mengembangkan sistem yang mampu mengidentifikasi perilaku judi online sehingga dapat mengenalinya secara dini dan memblokirnya secara mandiri.
"Teknis pemblokiran rekening dilakukan melalui koordinasi dengan kementerian terkait, antara lain Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan industri perbankan," katanya.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan ada 159 juta lebih transaksi terkait judi online sepanjang 2023. Nilai transaksinya mencapai Rp160 triliun.
"Tahun 2023 sampai dengan saat ini, PPATK sedang menganalisis lebih dari 159 juta transaksi dengan nilai lebih dari Rp160 triliun terkait dengan judi online," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (4/10).
"Jika digabungkan dari tahun-tahun sebelumnya, angkanya jauh di atas/sangat besar. Bisa mencapai lebih Rp200 triliun," lanjut Ivan.