PLN Respons Viral Tagihan Listrik Pelanggan Rp41 juta
PT PLN (Persero) buka suara soal viral tagihan listrik pelanggan Rp41 juta usai meteran listriknya dicek petugas.
Manajer Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Kebon Jeruk Elpis J. Sinambela mengatakan PLN selalu melakukan pemeriksaan pada aset perusahaan, termasuk pemeriksaan kWh meter. Ini dilakukan demi mengamankan pelanggan dari bahaya kelistrikan.
Menurutya, pemeriksaan rutin ini dilakukan oleh tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) dengan tujuan untuk memeriksa teknis pada jaringan dan meteran listrik yang menjadi kewenangan PLN.
Elpis menjelaskan dari hasil pemeriksaan petugas di rumah pelanggan tersebut ada dua meteran listrik.
"Satunya diduga telah dipengaruhi sesuai hasil pemeriksaan dan yang satunya tidak terdapat anomali. Pada satu kWh meter ditemukan kondisi segel tidak utuh," kata Elpis dikutip detikcom, Jumat (12/1).
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, petugas membawa meteran listrik yang anomali untuk diuji lab di kantor PLN Kebon Jeruk. Sementara kWh meter di rumah pelanggan diganti dengan yang baru.
Dari hasil uji lab yang juga dihadiri oleh pelanggan ditemukan error pada kWh meter sebesar 29,15 persen. Selain itu, di dalam komponen angka register bagian dalam kWh meter terdapat bekas jari tangan, di mana dalam kondisi normal komponen tersebut tidak dapat dijangkau tangan.
Akhirnya, ditetapkan bahwa kasus P2TL tersebut masuk ke pelanggaran golongan II (P2). Elpis menjelaskan pelanggaran tersebut dapat mempengaruhi pengukuran energi, tetapi tidak mempengaruhi batas daya.
"Sesuai dengan peraturan yang berlaku tentang P2TL, maka pelanggan dikenakan tagihan susulan senilai Rp41 juta. Pelanggan juga telah membayar 30 persen dari total tagihan susulan yang ditetapkan pada hari yang sama," lanjutnya.
Lebih lanjut, pihaknya juga telah menyampaikan kepada pelanggan dapat menyampaikan keberatan secara tertulis kepada Tim Keberatan P2TL, yaitu tim gabungan yang terdiri dari PLN dan pihak independen dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM.
Tim Keberatan bertugas untuk melakukan evaluasi dan mengkaji pengajuan keberatan pelanggan atas temuan P2TL. Di sisi lain, dia menegaskan bahwa P2TL merupakan upaya preventif untuk memastikan keselamatan pelanggan.
"Mempengaruhi kWh meter ataupun menggunakan listrik secara ilegal dapat merugikan diri sendiri dan orang lain, di antaranya bisa menyebabkan kecelakaan tersengat aliran listrik, tegangan listrik di satu wilayah tidak stabil karena listrik overload dan tidak terukur, serta bahaya kebakaran," lanjutnya.
Seorang warga mengeluh di media sosial karena mendapat tagihan listrik sebesar Rp41 juta dari PT PLN (Persero).
Ia menceritakan awalnya petugas PLN datang ke rumahnya pada Rabu (10/1) untuk mengecek meteran listrik. Petugas tersebut menemukan meteran di rumah warga tersebut tidak disegel.
Kemudian meteran tersebut dibongkar dan diganti dengan yang baru oleh petugas PLN.
"Setelah dicek ternyata mesin meteran listrik yang lama adalah keluaran tahun 1992. Kemudian meteran listrik lama ini disimpan dan dijadikan barang bukti," tulis warga dengan akun X @brosalind.
Warga tersebut kemudian diminta datang ke kantor PLN untuk menjadi saksi pengetesan listrik dari meteran listrik lama. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata ditemukan error minus 29,15 persen.
Ia mengatakan telah meminta keringanan denda kepada PLN. Namun, hanya diberikan keringanan bisa membayar uang muka sebesar Rp13 juta, sedangkan sisanya dicicil selama setahun.
"Ya dari dulu PLN enggak ngecek meteran rumah atau gimana kok baru dicek sekarang dan dengan gampang menjatuhkan denda sebesar Rp41,8 juta," katanya.