PLN: Pelanggan dengan Tagihan Rp41,8 Juta Sepakat Skema Angsuran
PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Kebon Jeruk buka suara soal warga mendapat tagihan listrik susulan dengan nominal Rp41.826.297 yang viral di media sosial.
Manager PLN UP3 Kebon Jeruk Elpis J. Sinambela mengatakan pihaknya telah melakukan pertemuan lanjutan pada Jumat siang (12/1).
Dalam pertemuan tersebut, menurut keterangan PLN yang diterima CNN Indonesia, pelanggan telah memahami duduk perkara dan bersedia membayar tagihan susulan sebesar Rp 41 juta dengan skema angsuran.
"Sebelumnya pelanggan juga telah membayar 30 persen dari total tagihan susulan pada Kamis malam (11/1)," kata Elpis, Sabtu (13/1).
PLN menjelaskan bahwa Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL)yang dilakukan pada rumah yang ditempati oleh pemilik akun X @brosalind merupakan upaya preventif untuk memastikan keselamatan pelanggan.
Elpis menjelaskan PLN melakukan pemeriksaan pada aset PLN, salah satunya adalah kWh meter, dalam rangka mengamankan pelanggan dari bahaya kelistrikan.
"Pemeriksaan ini dilakukan oleh tim P2TL yang bertujuan untuk melakukan pemeriksaan teknis terhadap jaringan dan meteran listrik yang menjadi kewenangan PLN," ujarnya.
PLN pun mengimbau masyarakat untuk tidak mempengaruhi kWh meter ataupun menggunakan listrik secara ilegal, karena dapat membahayakan serta merugikan diri sendiri dan orang lain.
"PLN juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan kepada PLN melalui aplikasi PLN Mobile apabila terjadi permasalahan pada kWh meter," ujarnya.
Kronologi awal masalah
Sebelumnya, akun X @brosalind mengaku rumahnya didatangi PLN. Saat itu petugas mengecek meteran listriknya.
Petugas, kata dia, mengganti meteran tersebut dengan yang baru karena meteran yang sebelumnya sudah berumur tua.
"Setelah dicek ternyata mesin meteran listrik yg lama adalah keluaran tahun 1992. Kemudian meteran listrik lama ini di simpan dan dijadikan barang bukti," kata dia.
"Setelah dilakukan uji pengecekan, ditemukan error/penyimpangan -29.15%. Dan ada baret di disk meterannya. Ya iya dong, sudah dari taun 1992. Bahkan dari saya belum lahir 🙂 Kemudian dijatuhkan kesimpulan melanggar peraturan golongan 2 dan sudah ada perhitungannya," lanjutnya.
Dia mengaku sudah minta keringanan, tetapi PLN hanya memberi DP 13juta / 31persen dari total tagihan denda.
"Dan sisanya dicicil satu tahun. Ya dari dulu @pln_123 ga ngecek meteran rumah atau gimana, kok baru dicek sekarang dan dengan gampang menjatuhkan denda sebesar 41,8jt," kata dia.