Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan tarif pajak kendaraan terbaru. Tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) terbaru ini berlaku per 5 Januari 2025.
Besaran tarif kendaraan itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang diteken Pj. Gubernur Heru Budi pada 5 Januari 2024.
Pajak progresif motor dan mobil naik 0,5 persen dibandingkan aturan lama, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2015.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, dalam perda terbaru tarifnya maksimal 6 persen untuk kendaraan kelima dan seterusnya. Sementara di aturan lama tarif tertingginya 10 persen untuk kendaraan ketujuhbelas dan seterusnya.
Lihat Juga : |
Berikut tarif PKB terbaru untuk kepemilikan pribadi:
- 2 persen untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama
- 3 persen untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua
- 4 persen untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga
- 5 persen untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat
- 6 persen untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya.
Tarif PKB lama dalam Perda Nomor 2 Tahun 2015:
- Kendaraan pertama pajak 2 persen
- Kendaraan kedua pajak 2,5 persen
- Kendaraan ketiga pajak 3 persen
- Kendaraan keempat pajak 3,5 persen
- Kendaraan kelima pajak 4 persen
- Kendaraan keenam pajak 4,5 persen
- Kendaraan ketujuh pajak 5 persen
- Kendaraan kedelapan pajak 5,5 persen
- Kendaraan kesembilan pajak 6 persen
- Kendaraan kesepuluh pajak 6,5 persen
- Kendaraan kesebelas pajak 7 persen
- Kendaraan keduabelas pajak 7,5 persen
- Kendaraan ketiga belas pajak 8 persen
- Kendaraan keempat belas pajak 8,5 persen
- Kendaraan kelima belas pajak 9 persen
- Kendaraan keenam belas pajak 9,5 persen
- Kendaraan ketujuh belas dan seterusnya pajak 10 persen.