Konflik agraria, utamanya di bidang pertanahan masih menjadi isu yang sulit untuk dituntaskan dan kemungkinan besar akan menjadi salah satu isu yang dijadikan bahan debat Cak Imin, Gibran dan Mahfud MD. Ini terjadi baik di sektor perkebunan, kehutanan, pertanian, pertambangan hingga pembangunan infrastruktur.
Perampasan hak milik tanah dari kelompok miskin masih menjadi permasalahan. Hal ini tercermin dari banyaknya kasus penduduk harus hengkang dari tanahnya sendiri akibat kalah dengan para penguasa di kawasannya.
Sebelumnya, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengungkapkan data 2.710 konflik agraria terjadi selama kepemimpinan Presiden Jokowi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika mengatakan sejak 2015 hingga 2022, ribuan kasus persoalan agraria itu mencuat dan berdampak pada 5,8 juta hektar tanah. Korban terdampak pun mencapai 1,7 juta keluarga di seluruh wilayah Indonesia.
Tumpang tindih aturan menjadi salah satu penyebabnya sehingga banyak muncul kasus mafia tanah dan tak berkesudahan sampai saat ini.
Setidaknya ada empat permasalahan lahan di Indonesia. Pertama, pengakuan kepemilikan atas tanah. Kedua, peralihan hak atas tanah.
Ketiga, pembebanan hak dan keempat adalah pendudukan eks tanah partikelir.
Tak selesainya masalah agraria ini dan terus bergulir di setiap pergantian pemerintahan seakan menjadi warisan yang tak akan ada habisnya.