Sandi Curhat WA 'Meledak' Usai Hotman-Inul Teriak Pajak Hiburan Naik

CNN Indonesia
Senin, 22 Jan 2024 21:01 WIB
Menparekraf Sandiaga Uno curhat WA-nya banjir pesan gara-gara Inul dan Hotman protes kenaikan pajak hiburan jadi 40 persen-75 persen. (Foto: CNN Indonesia/Khaira Ummah JP)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno curhat pesan di WhatsApp-nya meledak imbas kenaikan pajak hiburan menjadi 40 persen-75 persen.

"Ini yang membuat WA dan direct message (DM) saya meledak, menerima laporan dari Bang Hotman (Hotman Paris) dan Mbak Inul (Inul Daratista)," curhatnya dalam The Weekly Brief with Sandi Uno di Kemenparekraf, Jakarta Pusat, Senin (22/1).

Sandi mengatakan niat pemerintah menaikkan pajak hiburan untuk kelompok diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa sejatinya baik. UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) berniat mendesentralisasikan fiskal dan memberikan fleksibilitas kepada daerah.

Selain itu, Sandi menyebut pemerintah daerah bisa mengelola penerimaan negara dengan baik dan memberikan kesejahteraan masyarakat. Namun, ia tak menutup telinga soal jeritan dari rakyat Indonesia, terutama para pelaku jasa hiburan terdampak.

"Akhirnya di rapat internal Jumat (19/1) lalu dan sudah diberikan arahan oleh Bapak Presiden (Joko Widodo)," ucapnya.

"Kita justru melakukan reformasi pajak, desentralisasi fiskal, tapi tidak akan membebani industri pariwisata dan ekonomi kreatif. Kemarin di rapat internal juga sudah dibahas dan bapak presiden sudah sampaikan arahannya. Jadi, teman-teman tidak perlu khawatir, kita akan hadir," tambah Sandi.

Usai rapat tersebut, terbit Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/403/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.

SE ini mengacu pada Pasal 101 UU HKPD, di mana pemda bisa memberikan insentif fiskal, mulai dari pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya.

Terpisah, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan insentif fiskal itu ditetapkan melalui peraturan kepala daerah (perkada) dengan memberitahukan kepada DPRD.

Airlangga menegaskan keringanan yang diatur di Pasal 101 UU HKPD dan diperkuat SE mendagri membuat bupati atau wali kota bisa mematok tarif pajak hiburan lebih rendah dari 75 persen, bahkan di bawah batas minimal 40 persen.

"Penerapan insentif fiskal dilaksanakan sesuai karakteristik wilayah, dengan pertimbangan budaya dan penerapan syariat Islam (seperti di Aceh). Sehingga beberapa daerah tetap dapat meneruskan tarif pajak yang ada, sedangkan daerah berbasiskan pariwisata dapat menetapkan tarif sebagaimana tarif pajak sebelumnya," tutur Airlangga dalam keterangan resmi, Sabtu (20/1).

Gejolak penolakan terkait kenaikan pajak hiburan ini datang dari berbagai pihak, mulai dari Hotman Paris, Inul Daratista, hingga para pegiat spa. Bahkan, Asosiasi Spa Indonesia (ASPI) dan jajaran mengajukan judicial review UU HKPD kepada Mahkamah Konstitusi.

(skt/pta)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK