Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan pihaknya masih akan berkoordinasi dengan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan untuk menindak TikTok.
Maklum, TikTok masih kembali melakukan transaksi online melalui platform mereka sendiri. Padahal, hal tersebut sudah dilarang oleh pemerintah.
"Ya kami nanti tunggu Pak Mendag," ucap Teten di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta Selatan, Senin (19/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
TikTok melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Aturan ini melarang social commerce, seperti yang dipraktikkan TikTok Shop.
Teten pun menegaskan pihaknya tidak mempermasalahkan TikTok saat ini sudah bekerja sama dengan Tokopedia. Namun, ia menyayangkan TikTok Shop masih beroperasi dengan cara yang sama sebelum dilarang beroperasi, di mana transaksinya masih berada di platform itu sendiri.
"Kami gak permasalahkan TikTok investasi di Tokopedia-nya, yang kami permasalahkan TikTok dalam praktiknya masih menggunakan TikTok Shop itu terintegrasi dengan media sosial," ujar Teten.
Di sisi lain, Tokopedia memberikan pandangan tersendiri soal praktik TikTok Shop tersebut.
Head of Communication Tokopedia Aditia Nelwan mengatakan meskipun telah melewati masa proses uji coba, transaksinya masih belum berpindah lantaran hal itu membuat pengguna tak nyaman saat melakukan pembayaran.
"Kita sangat mengutamakan kenyamanan pengguna. Kita menghindari pengguna itu berpindah aplikasi atau jump app ketika mau bayar, tiba-tiba ada aplikasi lain masuk. Jadi check out-nya masih akan di situ (TikTok) juga sama," kata Aditia dalam acara ngobrol santai dengan seller TikTok dan Tokopedia terkait program Beli Lokal di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, akhir tahun lalu.
Namun, Aditia memastikan setelah proses transisi ini rampung, Tokopedia bakal terlibat dalam semua pembayaran transaksi di TikTok Shop secara seamless atau di belakang layar, serta tidak akan disadari oleh pembeli.
"Tapi nantinya memang sistemnya yang memproses pembayarannya, yang transaksinya itu ada di kami (di Tokopedia) walaupun pelanggan merasa tidak ada perpindahan. Memang itu tujuannya, untuk orang tetap nyaman untuk belanja. Tapi di back end-nya (atau) di sistem belakangnya itu akan di Tokopedia. Ini juga butuh waktu," katanya.
(mrh/pta)