Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan Tiktok Shop melanggar aturan pemerintah meski saat ini telah kembali beroperasi dengan mengakuisisi Tokopedia.
Dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, katanya, media sosial dan e-commerce harus dipisah.
"TikTok investasi di Tokopedia iya, tapi TikTok tetap melanggar juga iya. Kita enggak masalahin TikTok investasi di Tokopedia-nya, kita masalahkan TikTok dalam praktiknya masih menggunakan TikTok shop itu terintegrasi dengan medsos," katanya di kantor Kemenkop UKM, dikutip CNBC Indonesia, Senin (19/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Teten mengatakan saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan terkait TikTok Shop.
"Kami di Kemenkop sudah jelas melakukan koordinasi teknis antar kementerian, dan TikTok masih melanggar Permendag 31 tahun 2023. Ya kita nanti tunggu Pak Mendag," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa mengatakan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan terkait TikTok Shop. Ia mengatakan pemerintah harusnya konsisten dalam menegakkan aturan.
"Kita pengen seperti yang sudah dituangkan, mesti konsisten dan komitmen bahwa kalau dia media sosial, mainnya di media sosial, jangan main-main di e-commerce nya," katanya.
"Jangan juga Tokopedia hanya jadi menjatuhkan kewajiban saja, enggak masalah di Tokopedianya kan, tapi apakah di perilaku sudah konsisten betul-betul TikTok melaksanakan fungsi dia sebagai medsos," ujarnya.
TikTok Shop kembali beroperasi setelah mengakuisisi 75 persen saham Tokopedia yang dimiliki GoTo, seharga US$1,5 miliar atau Rp23,42 triliun (kurs Rp15.617 per dolar AS). Akuisisi terjadi pada Desember 2023 lalu.
Akan tetapi, kembalinya TikTok Shop ke Tanah Air dengan menggandeng Tokopedia ternyata tak mengubah skema mereka berjualan. Perusahaan asal China itu tetap mengusung konsep transaksi di media sosial alias social commerce yang dilarang di Indonesia.
(fby/sfr)