OJK Surati Bank Agar Beri Kredit Konsumtif UMKM-Utang Biaya Pendidikan

CNN Indonesia
Rabu, 21 Feb 2024 06:52 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyurati perbankan agar memberikan kredit kepada UMKM, termasuk untuk urusan konsumtif, hingga bantuan biaya pendidikan. (Detikcom/Andhika Prasetia).
Jakarta, CNN Indonesia --

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyurati perbankan agar memberikan kredit kepada UMKM, termasuk untuk urusan konsumtif, hingga bantuan biaya pendidikan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan surat edaran kepada perbankan itu dibubuhi tanda tangannya. Ia merasa perlu mendorong penyaluran kredit kepada UMKM agar target 30 persen bisa tercapai, termasuk melalui kredit usaha rakyat (KUR).

"Kita perlu melakukan banyak inisiatif juga improvisasi program. Kita sebetulnya sudah mengirimkan surat edaran ke seluruh bank yang saya tanda tangani sendiri untuk bagaimana kita bisa meningkatkan dari waktu ke waktu dalam pemberian kredit kepada UMKM, bahkan juga termasuk untuk kebutuhan-kebutuhan yang sifatnya 'konsumsi'," ucap Dian dalam Konferensi Pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2024 yang disiarkan di YouTube OJK, Selasa (20/2).

"Sekarang banyak bank yang mulai melakukan buy now pay later, sudah signifikan. Tentu mereka juga sekarang sedang kita dorong melakukan banyak hal untuk bisa merespons kebutuhan yang berkembang di masyarakat, termasuk student loan (pinjaman biaya pendidikan) dan lain sebagainya," imbuhnya.

Dian paham bahwa masalah pemberian utang biaya pendidikan akan banyak bersinggungan dengan kebijakan Kementerian Keuangan. Namun, ia menegaskan sejatinya tidak ada larangan bagi perbankan untuk secara proporsional melakukan terobosan tersebut.

Ia hanya berpesan harus tetap dilakukan dengan berdasarkan prudential regulation. Artinya, perbankan mesti hati-hati jika ingin memberikan student loan dan layanan lain.

"Mudah-mudahan 2024 ini kita bisa melakukan semacam reviu terhadap keseluruhan kebijakan kita terkait KUR dan UMKM, sehingga bisa terjadi percepatan penyaluran itu. Mudah-mudahan akan bisa lebih dari capaian kita yang selama ini sekitar 19 persen," harapnya.

"Kita juga tidak bisa menafikan bank itu memiliki spesifikasi tersendiri dalam kegiatan usahanya, termasuk dalam konteks penyaluran kredit, ada yang konsentrasi di korporat, ada yang di UMKM, dan sebagainya. Kita akan lihat kemampuan dan competitiveness bank-bank tersebut," imbuh Dian.

Di lain sisi, Dian juga menjawab soal temuan Kementerian Koperasi dan UKM terkait adanya penyalahgunaan KUR. Ia menilai perlu mendudukkan lebih jelas terkait persoalan yang muncul di lapangan tersebut.

OJK mendukung penyaluran KUR untuk usaha 'wong cilik', terlebih program ini dianggap penting oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo.

"Di samping kesiapan bank melaksanakan, kita juga harus melihat bagaimana nasabah-nasabah, dan lain sebagainya. Kita kan selalu bekerja sama dengan Kemenkop UKM, Kemenko Perekonomian, dan Kementerian Keuangan untuk memastikan bahwa penyaluran KUR di lapangan berjalan sebagaimana seharusnya. Itu ada pengawasan terkait itu, kalau ada hal-hal yang kurang sesuai tentu kita akan lakukan penyesuaian," tutur Dian.

"Dalam pengamatan kita, mudah-mudahan dalam tahun ini ada beberapa hal yang akan kita sempurnakan, bukan masalah semata ketentuan terkait KUR, tapi juga di sistem pengawasan dan kemudahan akses termasuk penggunaan credit scoring," tutupnya.

Pada Desember 2023 lalu, Kemenkop UKM mencatat dari 894 debitur KUR mikro dan super mikro, ada pelanggaran berupa pengenaan agunan kepada 16,1 persen alias 144 orang. Padahal, KUR dengan maksimal Rp100 juta tidak boleh dikenakan jaminan jika mengacu Permenko Nomor 1 Tahun 2023.



(skt/agt)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK