Media sosial X tengah diramaikan dengan seruan untuk tidak menjadi dosen karena penghasilannya yang dianggap kecil. Dengan tagar #JanganJadiDosen, sejumlah netizen memberitahu pendapatan yang mereka terima selama menjadi dosen.
Gaji yang mereka terima sebagai dosen beragam, mulai dari Rp1 juta hingga Rp6 juta per bulan.
Lantas berapa sebenarnya gaji dan tunjangan dosen?
Untuk dosen berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), besaran gaji sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
Pemerintah kemudian menaikkan gaji PNS sebesar 8 persen mulai Januari 2024. Kenaikan gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Berikut rincian gaji PNS setelah mengalami kenaikan:
Golongan I
Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Golongan II
Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600
Golongan III
Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
Golongan IV
Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Sementara itu, tunjangan dosen diatur dalam Peraturan Presiden nomor 65 Tahun 2007 tentang Tunjangan Dosen.
Lihat Juga : |
Adapun rinciannya sebagai berikut:
Guru besar: Rp1.350.000
Lektor kepala:Rp 900.000
Lektor: Rp700.000
Asisten ahli: Rp375.000
Sementara itu, dosen yang mendapat tugas tambahan juga mendapat tunjangan.
Tunjangan Tugas Tambahan Rektor
Guru besar: Rp5.500.000
Lektor kepala: Rp 5.050.000
Tunjangan Tugas Tambahan Pembantu Rektor/Dekan
Guru besar: Rp4.500.000
Lektor kepala: Rp4.050.000
Tunjangan Tugas Tambahan Pembantu Dekan/Ketua Sekolah Tinggi/Direktur Politeknik/Direktur Akademi
Guru besar: Rp3.325.000
Lektor kepala: Rp2.875.000
Lektor: Rp2.675.000
Tunjangan Tugas Tambahan Pembantu Ketua/Pembantu Direktur
Guru besar: Rp1.800.000
Lektor kepala: Rp1.550.000
Lektor: Rp1.350.000