Profil Arief Sulistyanto, Eks Penyidik Munir Jadi Komisaris Asabri
Komjen. Pol. (Purn) Arief Sulistyanto resmi menjadi Komisaris Independen PT Asabri (Persero) baru pilihan Menteri BUMN Erick Thohir. Ia menggantikan Komjen. Pol. Ari Dono Sukmanto.
Pengangkatan tertuang dalam Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT ASABRI Nomor SK-36/MBU/02/2024 tanggal 16 Februari 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT ASABRI.
"Kolaborasi Komjen. Pol. (Purn) Dr. Drs. Arief Sulistyanto, M.Si. sebagai Komisaris Independen bersama jajaran Dewan Komisaris dan Direksi diharapkan dapat lebih meningkatkan kualitas layanan kepada Peserta, berkolaborasi dalam melakukan transformasi, dan peningkatan inovasi berbasis digital," tulis manajemen dalam unggahan akun Instagram resmi @asabri_official pada Rabu (6/3).
Berikut profil Arief Sulistyanto yang baru diangkat sebagai Komisaris Independen Asabri:
Pria kelahiran Nganjuk, 24 Maret 1965 ini merupakan purnawirawan polisi.
Dilansir dari berbagai sumber, Arief lulus dari Akademi Kepolisian pada 1987. Setelah itu, ia meniti karirnya sebagai polisi di sejumlah daerah di Jawa Timur mulai dari Malang, Sidoarjo, hingga Pasuruan.
Kemudian, Arief ditarik ke ibu kota DKI Jakarta pada 1995. Di sana, ia sempat menjadi Kapolsek Metro Pasar Minggu dan Kota Bekasi. Selanjutnya, ia diangkat sebagai Kapolres Indragiri Riau pada 2003.
Selama di Polri, Arief terlibat dalam sejumlah penanganan perkara penting. Salah satunya kasus pembunuhan aktivis HAM Munir yang meninggal dalam pesawat pada 7 September 2004 lalu.
Hal itu ditandai dengan masuknya Arief sebagai anggota Tim Khusus Penyidikan Perkara Munir pada 2007. Setelah itu, karir Arief semakin moncer.
Pada 2014, Arief diangkat sebagai kepala Polda Kalimantan Barat. Saat menduduki jabatan itu, ia pernah menyeret dua rekan perwira polisinya ke penjara yakni AKBP Eddy Triswoyo dan AKBP Idha Endri Prastiono.
Kedua perwira polisi itu menjadi tersangka atas dua kasus berbeda. Untuk AKBP Eddy, ia diseret Arief ke penjara buntut kasus mark up anggaran telekomunikasi Polda Kalimantan Barat.
Sementara untuk Idha, ia diseret ke penjara buntut keterlibatannya dalam kasus peredaran narkoba.
Arief juga sempat menduduki jabatan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri.
Namun, ia hanya mengemban tugas itu selama lima bulan, Agustus 2018-Januari 2019, karena ditunjuk sebagai Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri.
Terakhir, Arief menduduki kursi Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri pada Februari 2021 sebelum akhirnya pensiun.