Jakarta, CNN Indonesia --
Kasus korupsi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seolah tak ada habisnya. Terbaru, bos anak usaha BUMN terlibat kasus dugaan korupsi proyek Tol Jakarta Cikampek II elevated alias Tol MBZ ruas Cikunir sampai Karawang Barat.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga orang menjadi tersangka dalam kasus itu.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan tiga tersangka tersebut adalah DD selaku Dirut PT Jasamarga Jalan Layang Japek atau JJC periode 2016-2020, YM selaku Ketua Panitia Lelang JJC, dan TBS selaku tenaga ahli Jembatan PT LGC.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan DD selaku Dirut JJC diduga secara bersama-sama melawan hukum menetapkan pemenang yang sudah diatur sebelumnya. Lalu, YM selaku panitia lelang turut serta mengkondisikan pengadaan yang telah diatur pemenangnya sebelumnya.
Sedangkan TBS selaku tenaga ahli diduga turut serta menyusun gambar detail enginering desain (DED) yang di dalamnya terdapat pengkondisian volume.
"Diduga akibat perbuatan korupsi tersebut telah merugikan keuangan negara yang berdasarkan hasil sementara perhitungan kami, kurang lebih sekitar Rp1,5 triliun," ujar Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (13/9) lalu.
Sebelum kasus korupsi Tol MBZ, BUMN sendiri telah diwarnai kasus korupsi. Berikut diantaranya:
Penyelundupan Harley Davidson di Garuda Indonesia
Pada 2019 lalu, jajaran Direksi PT Garuda Indonesia yang terbukti terlibat dalam penyelundupan Harley-Davidson dan Sepeda Brompton.
Buntut kasus tersebut, Menteri BUMN Erick Thohir pun memecat Direktur Utama Garuda saat itu, yakni Ari Akshara. Berdasarkan audit komite, pembelian komponen Harley Davidson itu merupakan pesanan Ari melalui pegawainya.
Ari memerintah untuk mencarikan sepeda motor Harley-Davidson sejak 2018 lalu. Transaksi pembelian dilakukan pada April 2019 melalui rekening pribadi bagian keuangan Garuda di Amsterdam.
Hingga akhirnya motor dibawa ke Indonesia atas nama salah satu pegawainya yang berinisial SAS pada penerbangan Garuda Indonesia menggunakan pesawat Airbus A330-900 pada 17 November 2019 lalu.
Selain Ari, Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia juga memecat empat direksi lain karena kasus tersebut. Mereka adalah, Direktur Operasi Bambang Adisurya Angkasa, Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha Mohammad Iqbal, Direktur Teknik dan Layanan Iwan Joeniarto, dan Direktur Human Capital Heri Akhyar.
Suap Pengadaan Mesin Rolls Royce Garuda Indonesia
Masih di 2019, Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar didakwa menerima suap dari mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo sebesar Rp5,859 miliar dan sejumlah uang dalam bentuk dolar yakni US$ 884.200, EUR 1.020.975, dan Sin$ 1.189.208.
Suap itu diduga diberikan untuk melancarkan pengadaan mesin Rolls Royce terkait dengan perawatan pesawat.
Jaksa penuntut umum memperinci sejumlah pengadaan tersebut yakni Total Care Program (TCP) mesin Rolls Royce Trent 700, pesawat airbus A330-300/200, airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia, pesawat bombardier CRJ 1.000, dan pesawat ATR 72-600.
Suap itu diduga diberikan untuk melancarkan pengadaan mesin Rolls Royce terkait dengan perawatan pesawat.
Jaksa penuntut umum memperinci sejumlah pengadaan tersebut yakni Total Care Program (TCP) mesin Rolls Royce Trent 700, pesawat airbus A330-300/200, airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia, pesawat bombardier CRJ 1.000, dan pesawat ATR 72-600.
Perkara itu berawal dari kepemilikan enam unit pesawat Airbus A330 dari Garuda yang menggunakan mesin produksi Rolls Royce tipe Trent 700 dengan jumlah 15 unit mesin.
Emirsyah juga menyepakati kontrak dengan Rolls Royce atas TCP terhadap mesin Rolls Royce Trent 700 untuk empat unit pesawat Airbus A330 yang disewa Garuda dari AerCap dan ILFC.
Atas kesepakatan itu, Emirsyah menerima uang sejumlah US$ 680 ribu dari Rolls Royce melalui PT Ardyaparamita Ayuprakarsa dan Connaught International yang juga milik Soetikno.
Jaksa menyebut Emirsyah juga menerima uang atas pembelian pesawat airbus A330-300/200. Hal itu berawal dari pemesanan pembelian pesawat Airbus A330 yang jumlahnya meningkat sesuai amandemen perjanjian yang dibuat kedua pihak.
Garuda juga mengikat kontrak pembelian mesin Trent 700 dengan Rolls Royce untuk pesawat Airbus A330 dan penggunaan metode TCP untuk perawatan mesinnya.
Untuk memuluskan prosesnya, Soetikno memberi sejumlah uang kepada beberapa pejabat Garuda, termasuk Emirsyah, yang berasal dari komisi sebagai penasihat bisnis Rolls Royce dan Airbus.
Kejagung menetapkan 13 perusahaan manajer investasi menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi di tubuh PT. Asuransi Jiwasraya (Persero). Perusahaan itu diduga terlibat dalam pelarian uang nasabah pada 2020 lalu.
Perusahaan yang dimaksud adalah PT DM/PAC, PT OMI, PT PPI, PT MD, PT PAM, PT MAM, PT MNC, PT GC, PT JCAM, PT PAAM, PT CC, PT TVI, dan PT SAM.
Kejagung sebelumnya menyatakan kasus dugaan korupsi Jiwasraya telah merugikan keuangan negara hingga Rp16,8 triliun.
Angka ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada periode Tahun 2008 sampai 2018 Nomor: 06/LHP/XXI/03/2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Bersambung ke halaman berikutnya...
Korupsi Dana Investasi Asabri
Kejagung telah menetapkan delapan tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) terkait pengelolaan dana investasi pada Februari 2021 lalu.
Kasus yang merugikan negara hingga Rp23,7 triliun tersebut menyeret sejumlah petinggi perusahaan pelat merah itu, yang juga merupakan para Purnawirawan TNI.
Dua tersangka di antaranya adalah mantan Direktur Utama PT Asabri, Mayjen (Purn) Adam R Damiri; dan Letjen (Purn) Sonny Widjaja.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan perkara ini dimulai dari pengurusan Direksi periode 2012. Kala itu, Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan, serta Kepala Divisi Investasi PT Asabri secara bersama-sama membuat kesepakatan dengan pihak di luar perusahaan untuk melakukan transaksi portofolio saham antar-perusahaan.
"Kesepakatan yang bukan merupakan konsultan investasi ataupun manajer investasi, yaitu HH (Heru Hidayat), BTS (Benny Tjokrosaputro) dan LP (Lukman Purnomosidi), untuk membeli atau menukar saham dalam portofolio PT Asabri," ungkap Leonard kepada wartawan dalam konferensi pers, Senin 1 Februari 2021.
Saham-saham itu, kemudian dikendalikan oleh tersangka pihak swasta dalam perkara ini yakni Benny Tjokosaputro selaku Direktur PT Hanson Internasional; Heru Hidayat selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur Maxima Integra. Keduanya diketahui juga merupakan terdakwa dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
OTT Direksi Perum Perindo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap jajaran Direksi Perum Perindo dan pihak swasta importir di Jakarta pada September 2019 lalu.
"Kami konfirmasi, hari ini ada tim yang bertugas di Jakarta menindaklanjuti informasi terkait dugaan akan terjadinya transaksi antara pihak swasta yang bergerak di bidang importir ikan dengan pihak direksi BUMN bidang perikanan," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif saat dikonfirmasi pada 23 September 2019.
Laode menyatakan pihaknya mengamankan sembilan orang di Jakarta dan Bogor. Tiga orang di antaranya adalah jajaran direksi Perum Perindo, sementara sisanya pegawai perusahaan. Selain itu, tim penindakan KPK juga turut menyita uang sebesar US$30 ribu atau lebih dari Rp400 juta.
Laode menjelaskan, diduga pemberian itu terkait komisi jatah impor ikan jenis tertentu yang diberikan Perum Perindo kepada pihak swasta.
Korupsi Anoda Logam PT Antam
Pada awal 2023, KPK menyebut kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam Tbk dengan PT Loco Montrado telah merugikan negara sebesar Rp100,7 miliar.
Dalam kasus ini, KPK telah menjerat General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia PT Antam Tbk Dodi Martimbang sebaga tersangka.
Dodi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut odi secara sepihak mengambil kebijakan untuk tidak menggunakan jasa dari perusahaan yang sebelumnya telah dilakukan penandatangan kontrak karya. Kebijakan itu pun tidak didukung dengan alasan yang mendesak.
"Tersangka DM (Dodi Martimbang) kemudian diduga memilih langsung PT Loco Montrado dengan direkturnya Siman Bahar untuk melakukan kerja sama pemurnian anoda logam tanpa terlebih dulu melapor pada pihak direksi PT Antam Tbk,"ujarnya.
Dodi diduga tidak menggunakan kajian hasil site visit yang dibuat PT Antam Tbk, di mana antara lain menerangkan bahwa PT Loco Montrado tak memiliki pengalaman maupun kemampuan teknis yang sama dengan PT Antam Tbk dalam pengolahan anoda logam.
Selain itu, PT Loco Montrado juga tak memiliki sertifikasi internasional yang dikeluarkan oleh asosiasi pedagang logam mulia yaitu London Bullion Market Assosiation (LBMA).
Alex menyatakan dalam isi perjanjian kerja sama antara PT Antam Tbk dan PT Loco Montrado diduga terdapat beberapa poin perjanjian yang dikesampingkan.
Di antaranya terkait besaran jumlah nilai pengiriman anoda logam maupun yang diterima tidak dicantumkan secara spesifik dalam kontrak dan tidak dilengkapi dengan kajian awal.
Kemudian, Dodi disinyalir menggunakan PT Loco Montrado untuk mengekspor anoda logam emas kadar rendah. Padahal, tindakan itu dilarang untuk dilakukan ekspor.
[Gambas:Photo CNN]
Korupsi Waskita
Kejagung menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Destiawan Soewardjono alis DES menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan.
Penyidik Kejaksaan Agung menyangkakan DES melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Peranan Tersangka DES dalam perkara ini yaitu secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu, untuk digunakan sebagai pembayaran utang-utang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek pekerjaan fiktif.
Sebelum Destiawan, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan empat orang tersangka, yakni Direktur Operasional II PT Waskita Karya periode 2018 sampai dengan sekarang Bambang Rianto (BR), Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya periode Juli 2020 sampai Juli 2022 Taufik Hendra Kusuma (THK).
Kemudian, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya periode Mei 2018-Juni 2020 Haris Gunawan (HG) dan Nizam Mustafa (NM), selaku Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya. Keempat tersangka berkasnya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, dan telah disidangkan.
[Gambas:Video CNN]