Bahlil Copot Pejabat BKPM yang Diperiksa KPK di Kasus Izin Tambang

CNN Indonesia
Kamis, 07 Mar 2024 18:26 WIB
Kepala BKPM Bahlil mencopot pejabatnya yang diperiksa KPK dalam kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Maluku Utara.
Kepala BKPM Bahlil mencopot pejabatnya yang diperiksa KPK dalam kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Maluku Utara. (Foto: CNN Indonesia/Sakti Darma)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menonaktifkan Direktur Hilirisasi Mineral dan Batu Bara Kementerian Investasi/BKPM Hasyim Daeng Barang.

Pencopotan ini terkait pemeriksaan Daeng sebagai saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia dimintai keterangan dalam kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Staf Khusus Menteri Investasi/Kepala BKPM Tina Talisa mengatakan proses pemeriksaan itu tidak ada hubungannya dengan Kementerian Investasi/BKPM. Sebab, terkait dengan jabatan Hasyim sebelumnya di Pemprov Maluku Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebelumnya Bapak Hasyim merupakan pejabat di Pemerintah Provinsi Maluku Utara yaitu sebagai Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, kemudian menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur," kata Tina dalam keterangan resmi, Rabu (6/3).

"Sehingga perlu kami tegaskan sekali lagi proses yang berlangsung saat ini tidak ada kaitannya dengan Kementerian Investasi/BKPM," imbuhnya.

KPK mendalami pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Maluku Utara saat memeriksa saksi yang kini menjadi anak buah Menteri Investasi/BKPM Bahlil Lahadalia.

Direktur Hilirisasi Bidang Mineral dan Batu Bara Kementerian Investasi/BKPM yang kini nonaktif, Hasyim Daeng Barang, diperiksa KPK pada Jumat (1/3) lalu.

Pemberian IUP tersebut diduga tanpa mekanisme dan perintah dari Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba, saat ini sudah berstatus tersangka dan ditahan KPK.

"Yang bersangkutan hadir dan didalami kembali pengetahuannya antara lain kaitan dugaan adanya pemberian izin usaha bagi pihak swasta salah satunya di bidang pertambangan tanpa melalui mekanisme dan atas pesanan dari tersangka AGK selaku Gubernur Malut," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (5/3).

Hasyim merupakan mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Maluku Utara. Ini merupakan kali kedua Hasyim diperiksa sebagai saksi. Sebelumnya, pada Rabu (24/1), Hasyim diperiksa tim penyidik KPK dan didalami perihal pengurusan perizinan tambang dan tata ruang di Maluku Utara.

KPK memproses hukum tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemprov Maluku Utara.

Mereka ialah Abdul Gani Kasuba; Kadis Perumahan dan Permukiman Adnan Hasanudin; Kadis PUPR Daud Ismail; Kepala BPPBJ Ridwan Arsan; Ajudan Ramadhan Ibrahim; serta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan (swasta).

Abdul Gani, Ramadhan Ibrahim dan Ridwan Arsan selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Adnan Hasanudin, Daud Ismail, Stevi Thomas dan Kristian Wuisan selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK menduga terdapat penerimaan uang Rp2,2 miliar terkait dengan pekerjaan proyek di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Uang tersebut di antaranya digunakan untuk kepentingan pribadi Abdul Gani guna pembayaran menginap hotel dan dokter gigi.

Selain itu, KPK juga menemukan dugaan Abdul Gani menerima uang dari para ASN di Pemprov Maluku Utara untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan. Dugaan tersebut masih didalami dalam proses penyidikan.

[Gambas:Video CNN]

(pta/pta)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER