Mengendus Gimik di Balik THR Ojol hingga Kurir Paket
CNN Indonesia
Rabu, 20 Mar 2024 07:05 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Pemerintah mengimbau ojol hingga kurir paket mendapatkan THR dari perusahaan tahun ini. Namun, sejumlah pengamat menilai itu sulit diterapkan. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau perusahaan untuk membayar tunjangan hari raya (THR) kepada driver ojek online (ojol) hingga kurir paket.
Kucuran THR menjadi hal yang dinantikan oleh para pekerja. Maklum, pemberian penghasilan tambahan itu bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan Lebaran.
Tahun ini, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan ojol hingga kurir paket masuk dalam kategori perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Meski bekerja dengan sistem kemitraan, ojol hingga kurir paket tetap berhak mendapat THR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sudah jalin komunikasi dengan direksi, manajemen para ojek online, khususnya pekerja dengan menggunakan platform digital termasuk kurir logistik untuk juga dibayarkan THR-nya," kata Indah dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Senin (18/3).
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 Idul Fitri 1445 H. Jika lebaran jatuh pada 10 April 2024, maka para pekerja sudah harus menerima THR pada 3 April 2024.
Ida menekankan perintah tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil," tegas Ida.
Adapun pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan THR adalah mereka yang telah memiliki masa kerja satu bulan terus menerus atau hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). PKWT, termasuk untuk buruh lepas yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundangan, juga berhak menerima THR.
Bagi buruh dengan masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, Ida mengatakan THR diberikan secara proporsional.
Lantas bagaimana skema dalam perhitungan THR untuk ojol dan kurir?
Pengamat Ketenagakerjaan dari Universitas Airlangga Hadi Subhan menuturkan berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja, kewajiban membayar perusahaan membayar THR adalah untuk pekerja yang memiliki hubungan kerja. Sedangkan, kemitraan itu tidak memenuhi aturan hubungan kerja karena tidak ada upah tetap di dalamnya.
Oleh karena itu, imbauan Kemnaker agar perusahaan membayarkan THR kepada ojol hingga kurir tidak bisa dilakukan secara mendadak.
"Akan tetapi jika diberlakukan itu sangat baik, tapi tidak boleh mendadak, harus jauh-jauh hari ada regulasinya sehingga tidak memberatkan pengusaha," ucap Hadi kepada CNNIndonesia.com, Selasa (19/3).
Menurutnya, kalau imbauan itu diberikan secara mendadak, tentu perusahaan akan kesulitan mengatur skema besaran THR. Apalagi, driver ojol tidak memiliki gaji bulanan secara tetap dari perusahaan.
Hadi pun menilai kebijakan itu setidaknya diberlakukan untuk tahun depan, jika imbauan diberikan saat ini. Sementara, untuk pembayaran THR ojol tahun ini sebaiknya tergantung pada kemampuan perusahaan.
"Kalau sekarang boleh sebagai kewajiban moral, jadi 'seikhlasnya' perusahaan," kata Hadi.
Setali tiga uang, Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengatakan hubungan antara perusahaan dan driver ojol merupakan kemitraan. Oleh sebab itu, pengaturan skema besaran THR pun jadi membingungkan.
"Kalau dia misalnya dikasih THR, caranya gimana? Kalau mau, seharusnya sejak awal mereka (pendapatannya) dipotong dari saat ada konsumen menggunakan jasanya (biaya aplikasi). Kalau enggak ya perusahaan-perusahaan enggak mau," ucapnya.
Di sisi lain, ia menilai ojol pun tak punya rekening yang difasilitasi khusus dari perusahaan. Sehingga, pembayaran THR pun menjadi pekerjaan rumah tersendiri.
Dengan permasalahan tersebut, Trubus menilai imbauan Kemnaker itu sebagai kebijakan populis yang kurang implementatif. Pasalnya, Kemnaker sendiri tidak memberikan regulasi khusus atau gambaran skema bagi perusahaan untuk membayarkan THR kepada ojol.
"Saya curiga ini ada gimmick. Ada kepentingan tertentu. Kalau mau seperti itu seharusnya dipersiapkan regulasinya di awal," tutur Trubus.
Bersambung ke halaman berikutnya...
Regulasi Harus Jelas
Trubus menuturkan seharusnya skema pembayaran THR hingga tunjangan untuk ojol hingga kurir pun harus diatur dalam Undang-Undang. kalau tidak, skema besaran dan pembayarannya pun akan tetap tidak jelas.
Di sisi lain, Trubus mengatakan pemberian THR kepada ojol hingga kurir merupakan hal positif guna kesejahteraan mereka. Namun, pemerintah tidak boleh hanya mengimbau.
Regulasi harus tetap disiapkan agar keadilan bisa terjalin antar perusahaan dan mitra kerja alias ojol.
"Mengenai kemanfaatannya OK sih. Tapi, mekanisme prosedurnya kan harus transparan, terbuka. Kalau terbuka berarti harus diatur dalam regulasi peraturan perundang-undangan. Sedangkan ASN mau cuti saja diatur dalam undang-undang," ucap Trubus.
CNNIndonesia.com pun telah menghubungi Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri untuk menanyakan lebih detil terkait skema pembayaran THR bagi ojol hingga kurir. Namun, hingga artikel ini diturunkan, yang bersangkutan tidak memberikan respons.
Sementara itu, Serikat driver ojek online (ojol) mengultimatum aplikator, seperti Gojek dan Grab Cs, untuk memberikan THR. Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menyambut baik imbauan Kemnaker.
"Selain itu, seharusnya perusahaan memberikan hak bagi pengemudi untuk mendapatkan hari libur, untuk berkumpul bersama keluarga dan saudara di hari raya keagamaan," imbuhnya.
Lily juga menegaskan pembayaran THR untuk driver ojol harus dibayar penuh, bukan dicicil. Ia menuntut pemberian THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
Di sisi lain, Grab Indonesia berjanji akan memberikan THR. Namun, tunjangan itu akan diberikan kepada pekerja/buruh di perusahaan yang mempunyai hubungan kerja konvensional dalam bentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Sementara, untuk driver diberikan insentif khusus.
"Dalam semangat kekeluargaan di bulan yang baik ini, Grab menyediakan insentif khusus Hari Raya Idul Fitri yang akan diberikan kepada para Mitra di hari pertama dan kedua Lebaran," ucap Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza R. Munusamy.
Tirza mengatakan hal tersebut juga sesuai dengan imbauan dari Kemnaker.
"Bahwa bentuk, besaran, serta mekanisme tunjangan Hari Raya dapat diberikan dalam berbagai bentuk dan disesuaikan oleh masing-masing aplikator," katanya.
Sementara itu, Gojek belum memberikan respons terhadap pertanyaan dari CNNIndonesia.com terkait mekanisme dan kesiapan pembayaran THR kepada driver.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau perusahaan untuk membayar tunjangan hari raya (THR) kepada driver ojek online (ojol) hingga kurir paket.
Kucuran THR menjadi hal yang dinantikan oleh para pekerja. Maklum, pemberian penghasilan tambahan itu bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan Lebaran.
Tahun ini, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan ojol hingga kurir paket masuk dalam kategori perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Meski bekerja dengan sistem kemitraan, ojol hingga kurir paket tetap berhak mendapat THR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sudah jalin komunikasi dengan direksi, manajemen para ojek online, khususnya pekerja dengan menggunakan platform digital termasuk kurir logistik untuk juga dibayarkan THR-nya," kata Indah dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Senin (18/3).
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 Idul Fitri 1445 H. Jika lebaran jatuh pada 10 April 2024, maka para pekerja sudah harus menerima THR pada 3 April 2024.
Ida menekankan perintah tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil," tegas Ida.
Adapun pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan THR adalah mereka yang telah memiliki masa kerja satu bulan terus menerus atau hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). PKWT, termasuk untuk buruh lepas yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundangan, juga berhak menerima THR.
Bagi buruh dengan masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, Ida mengatakan THR diberikan secara proporsional.
Lantas bagaimana skema dalam perhitungan THR untuk ojol dan kurir?
Pengamat Ketenagakerjaan dari Universitas Airlangga Hadi Subhan menuturkan berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja, kewajiban membayar perusahaan membayar THR adalah untuk pekerja yang memiliki hubungan kerja. Sedangkan, kemitraan itu tidak memenuhi aturan hubungan kerja karena tidak ada upah tetap di dalamnya.
Oleh karena itu, imbauan Kemnaker agar perusahaan membayarkan THR kepada ojol hingga kurir tidak bisa dilakukan secara mendadak.
"Akan tetapi jika diberlakukan itu sangat baik, tapi tidak boleh mendadak, harus jauh-jauh hari ada regulasinya sehingga tidak memberatkan pengusaha," ucap Hadi kepada CNNIndonesia.com, Selasa (19/3).
Menurutnya, kalau imbauan itu diberikan secara mendadak, tentu perusahaan akan kesulitan mengatur skema besaran THR. Apalagi, driver ojol tidak memiliki gaji bulanan secara tetap dari perusahaan.
Hadi pun menilai kebijakan itu setidaknya diberlakukan untuk tahun depan, jika imbauan diberikan saat ini. Sementara, untuk pembayaran THR ojol tahun ini sebaiknya tergantung pada kemampuan perusahaan.
"Kalau sekarang boleh sebagai kewajiban moral, jadi 'seikhlasnya' perusahaan," kata Hadi.
Setali tiga uang, Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengatakan hubungan antara perusahaan dan driver ojol merupakan kemitraan. Oleh sebab itu, pengaturan skema besaran THR pun jadi membingungkan.
"Kalau dia misalnya dikasih THR, caranya gimana? Kalau mau, seharusnya sejak awal mereka (pendapatannya) dipotong dari saat ada konsumen menggunakan jasanya (biaya aplikasi). Kalau enggak ya perusahaan-perusahaan enggak mau," ucapnya.
Di sisi lain, ia menilai ojol pun tak punya rekening yang difasilitasi khusus dari perusahaan. Sehingga, pembayaran THR pun menjadi pekerjaan rumah tersendiri.
Dengan permasalahan tersebut, Trubus menilai imbauan Kemnaker itu sebagai kebijakan populis yang kurang implementatif. Pasalnya, Kemnaker sendiri tidak memberikan regulasi khusus atau gambaran skema bagi perusahaan untuk membayarkan THR kepada ojol.
"Saya curiga ini ada gimmick. Ada kepentingan tertentu. Kalau mau seperti itu seharusnya dipersiapkan regulasinya di awal," tutur Trubus.
Bersambung ke halaman berikutnya...
Regulasi Harus Jelas
Pemerintah mengimbau ojol hingga kurir paket mendapatkan THR dari perusahaan tahun ini. Namun, sejumlah pengamat menilai itu sulit diterapkan. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adi Maulana).
Regulasi Harus Jelas
Trubus menuturkan seharusnya skema pembayaran THR hingga tunjangan untuk ojol hingga kurir pun harus diatur dalam Undang-Undang. kalau tidak, skema besaran dan pembayarannya pun akan tetap tidak jelas.
Di sisi lain, Trubus mengatakan pemberian THR kepada ojol hingga kurir merupakan hal positif guna kesejahteraan mereka. Namun, pemerintah tidak boleh hanya mengimbau.
Regulasi harus tetap disiapkan agar keadilan bisa terjalin antar perusahaan dan mitra kerja alias ojol.
"Mengenai kemanfaatannya OK sih. Tapi, mekanisme prosedurnya kan harus transparan, terbuka. Kalau terbuka berarti harus diatur dalam regulasi peraturan perundang-undangan. Sedangkan ASN mau cuti saja diatur dalam undang-undang," ucap Trubus.
CNNIndonesia.com pun telah menghubungi Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri untuk menanyakan lebih detil terkait skema pembayaran THR bagi ojol hingga kurir. Namun, hingga artikel ini diturunkan, yang bersangkutan tidak memberikan respons.
Sementara itu, Serikat driver ojek online (ojol) mengultimatum aplikator, seperti Gojek dan Grab Cs, untuk memberikan THR. Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menyambut baik imbauan Kemnaker.
"Selain itu, seharusnya perusahaan memberikan hak bagi pengemudi untuk mendapatkan hari libur, untuk berkumpul bersama keluarga dan saudara di hari raya keagamaan," imbuhnya.
Lily juga menegaskan pembayaran THR untuk driver ojol harus dibayar penuh, bukan dicicil. Ia menuntut pemberian THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
Di sisi lain, Grab Indonesia berjanji akan memberikan THR. Namun, tunjangan itu akan diberikan kepada pekerja/buruh di perusahaan yang mempunyai hubungan kerja konvensional dalam bentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Sementara, untuk driver diberikan insentif khusus.
"Dalam semangat kekeluargaan di bulan yang baik ini, Grab menyediakan insentif khusus Hari Raya Idul Fitri yang akan diberikan kepada para Mitra di hari pertama dan kedua Lebaran," ucap Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza R. Munusamy.
Tirza mengatakan hal tersebut juga sesuai dengan imbauan dari Kemnaker.
"Bahwa bentuk, besaran, serta mekanisme tunjangan Hari Raya dapat diberikan dalam berbagai bentuk dan disesuaikan oleh masing-masing aplikator," katanya.
Sementara itu, Gojek belum memberikan respons terhadap pertanyaan dari CNNIndonesia.com terkait mekanisme dan kesiapan pembayaran THR kepada driver.