OJK Dukung Sri Mulyani Ungkap Dugaan Korupsi Dana LPEI Rp2,5 T

CNN Indonesia
Rabu, 20 Mar 2024 10:17 WIB
OJK mendukung upaya Menkeu Sri Mulyani dan jajaran Kemenkeu mengungkap dugaan korupsi dana Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) senilai Rp2,5 triliun. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra).
Jakarta, CNN Indonesia --

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung upaya Menkeu Sri Mulyani dan jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap dugaan korupsi dana Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) senilai Rp2,5 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Lainnya (PMVL) OJK Agusman mengatakan LPEI juga masuk dalam ranah pengawasannya. Ini sesuai dengan POJK Nomor 9/POJK.05/2022.

"Upaya Kemenkeu tersebut (melapor ke Kejaksaan Agung) merupakan suatu langkah yang strategis untuk menyelesaikan pembiayaan bermasalah dari debitur-debitur yang tidak kooperatif dalam memenuhi kewajibannya terhadap LPEI," tegas Agusman dalam keterangan resmi, Selasa (19/3).

Wasit industri jasa keuangan ini menegaskan akan berkoordinasi dengan Kemenkeu mengenai pengawasan LPEI.

Ia mengatakan OJK diamanatkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan alias UU PPSK. Oleh karena itu, Agusman Cs akan terus melanjutkan pengawasan secara off-site maupun pemeriksaan langsung terhadap LPEI.

Sri Mulyani sebelumnya melaporkan dugaan korupsi tersebut kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin. Ia dan jajaran Kemenkeu datang langsung ke Gedung Utama Kejagung, Jakarta pada Senin (18/3).

Dugaan kasus korupsi ini dikantongi dari hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Kemenkeu, dan Jaksa Agung Muda Bidang Tata Usaha Negara (Jamdatun).

Ada empat perusahaan yang terseret dalam kasus korupsi yang diduga terjadi sejak 2019. Keempat perusahaan dimaksud adalah PT RII dengan dugaan fraud sebesar Rp1,8 triliun, PT SMR sebesar Rp216 miliar, PT SRI sebesar Rp1,44 miliar, dan PT PRS sebesar Rp305 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun ikut turun tangan. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sampai meminta Kejagung menghentikan pengusutan kasus tersebut, mengacu pada Pasal 50 UU KPK.

Bahkan, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan pihaknya sudah mengantongi nama calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi di LPEI.

Merespons hal itu, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengaku pihaknya masih mempelajari laporan dugaan korupsi yang baru diserahkan Kemenkeu. Ketut lantas mempertanyakan alasan KPK yang langsung meminta Kejagung menghentikan penanganan perkara.

"Kasus LPEI itu banyak, bahkan ada batch 1, 2, dan 3. Kita baru menerima dan tahap mempelajari, yang dimaksud dengan menghentikan itu yang mana dan yang ditangani KPK juga yang mana?" kata Ketut kepada CNNIndonesia.com, Selasa (19/3).

"Silakan (KPK) datang ke kami kasus yang dimaksudkan, kami terbuka untuk itu. Kami juga tidak mau ada pekerjaan yang tumpang tindih jadi rebutan di antara penegak hukum," sambungnya.



(skt/sfr)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK