Pada Bab VIII beleid ini dijelaskan pemerintah siap memberikan fasilitas berupa penanganan dampak sosial atas proyek-proyek yang masuk dalam kategori PSN. Kemudahan ini terkait dengan penanganan masalah sosial untuk masyarakat yang terdampak langsung pembangunan PSN.
"Menteri/kepala lembaga, gubernur, dan/atau bupati/wali kota menyiapkan program dan anggaran untuk penanganan dampak sosial bagi masyarakat terdampak langsung atas pelaksanaan proyek strategis nasional," tulis Pasal 45 Ayat 1.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak kalah nikmat, PSN juga akan mendapatkan fasilitas berupa kemudahan penyelesaian masalah hukum yang mungkin timbul di kemudian hari. Pada Pasal 46 Ayat 1 dijelaskan bahwa proses administrasi akan didahulukan jika ada laporan atau aduan masyarakat mengenai penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang dalam PSN.
Laporan atau aduan yang disampaikan ke Kejaksaan atau Polri akan diteruskan terlebih dahulu ke kementerian/lembaga terkait. Nantinya, menteri/kepala lembaga akan memeriksa aduan terkait PSN tersebut.
"Dalam hal pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang, menteri/kepala lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota meminta aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) untuk melakukan pemeriksaan/audit dalam waktu paling lama 30 hari kerja," tulis pasal 46 ayat 4.
Hasil pemeriksaan APIP sebagaimana dimaksud pada ayat 4 bisa berupa:
a. kesalahan administrasi yang tidak menimbulkan kerugian negara;
b. kesalahan administrasi yang menimbulkan kerugian negara; atau
c. tindak pidana yang bukan bersifat administratif.
Jika hasilnya masuk kategori A, penyelesaiannya berupa penyempurnaan administrasi dalam waktu paling lama 10 hari kerja sejak hasil pemeriksaan APIP. Sedangkan kesalahan kategori B juga diharuskan pengembalian kerugian negara dengan batas waktu 10 hari kerja.
Sedangkan pelanggaran berupa tindak pidana seperti kategori C, menteri/kepala lembaga terkait harus menyampaikan kepada Kejaksaan atau Polri paling lama 5 hari kerja. Barulah aparat penegak hukum (APH) menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.