Perusahaan di Jabar Banyak Diadukan ke Disnaker Karena Cicil THR

CNN Indonesia
Selasa, 02 Apr 2024 18:40 WIB
Perusahaan di Jawa Barat banyak yang dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan karena tak beres dalam membayar THR karyawan.
Perusahaan di Jawa Barat banyak yang dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan karena tak beres dalam membayar THR karyawan. (CNN Indonesia/Dinda Audriene Muthmainah).
Bandung, CNN Indonesia --

Banyak perusahaan di Jawa Barat yang melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dengan cara dicicil. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar mengungkap, ada belasan laporan yang mereka terima terkait dengan pembayaran THR.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Disnakertrans Jabar Firman Desa mengatakan ada 18 aduan THR yang pihaknya terima. Dari aduan-aduan itu terkait dengan pembayaran THR yang tidak sesuai aturan.

"(Kebanyakan laporan) Kurang bayar dan hak THR bagi pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Tenaga Harian Lepas," ujar Firman, saat dihubungi, Selasa (2/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun laporan aduan itu, berasal dari Kota dan Kabupaten di Jabar. Sementara untuk aduan terbanyak, diketahui ada di Kabupaten Karawang, yang mencapai lima aduan.

"Karawang lima, Kabupaten Bekasi satu, Kota Bogor satu, Kota Bandung satu, Kabupaten Bandung Barat empat, Kabupaten Bandung satu, Kabupaten Indramayu empat, dan Kota Cirebon satu aduan," ungkapnya.

Firman mengingatkan perusahaan yang tidak membayar hak THR sesuai aturan dipastikan mendapatkan sanksi.

"Mulai dari denda 5 persen dari THR yang harus dibayarkan, sampai dengan sanksi administratif dari terguran tertulis sampai dengan pembekuan izin usaha. Sanksi nanti berlaku pada saat lewat H-7," katanya.

[Gambas:Video CNN]



(csr/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER