Viral Lebaran Surcharge, YLKI: Tidak Fair
Sejumlah restoran mulai menerapkan lebaran surcharge pada struk pembayaran. Penerapan ini pun menjadi perbincangan di media sosial.
Lebaran surcharge sendiri merujuk pada biaya tambahan yang dikenakan kepada konsumen jelang momen Hari Raya Idulfitri.
Penerapan ini memicu perdebatan di kalangan warganet, salah satunya pada akun X @txtfrombrand. Beberapa dari warganet mengeluhkan biaya tambahan ini, sementara yang lain memahami alasan di baliknya.
Menanggapi hal ini, Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menegaskan bahwa penerapan lebaran surcharge dari restoran kepada konsumen ini tidak adil.
Lihat Juga : |
"Itu sangat sepihak oleh restoran. Jadi tidak boleh semaunya dikenakan surcharge. Toh, tidak ada regulasi atau kebijakan dari pemerintah atau pemda terkait surcharge," kata dia saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (5/4).
Tulus berpendapat semestinya biaya tambahan seperti itu sudah termasuk di dalam harga makanan atau minuman agar tidak mengganggu psikologi dan hak konsumen.
"Jadi surcharge ini tidak fair," lanjutnya.
Ia juga menegaskan konsumen atau pelanggan berhak menolak membayar Lebaran surcharge apabila penjual tidak menginformasikan terlebih dahulu.
Ketua YLKI Indah Suksmaningsih juga berpendapat hal yang sama. Ia menegaskan pihak restoran harus memberitahu adanya Lebaran surcharge sebelumnya kepada para pelanggan sebelum mereka memesan makanan.
Ia menjelaskan penerapan Lebaran surcharge memang hanya terjadi menjelang Lebaran, di mana semua pekerja meminta upah dinaikkan. Tentu, pemilik restoran akan tutup jika tidak ada pembantunya.
"Memang belum ada aturannya sih, kepala daerah yang dilintasi pemudik perlu mempertimbangkan pemberitahuan ini kepada masyarakat," tutur dia.
"Dan masih menggunakan charge yang wajar dan hanya berlaku pada hari libur Lebaran yang sudah ditentukan oleh pemerintah," sambung Indah.