Dari 546 Pemda, Baru 5 Daerah yang Bayarkan Gaji ke-13 PNS

CNN Indonesia
Rabu, 03 Jun 2026 17:27 WIB
Ilustrasi Uang. CNN Indonesia/Adi Maulana
Kemenkeu melaporkan dari 546 pemda, baru lima yang membayarkan gaji ke-13 ke PNS. Realisasi pencairan baru 0,92 persen. (Foto: CNN Indonesia/Adi Maulana)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) atau PNS di tingkat pemerintah daerah (pemda) baru 0,92 persen hingga 2 Juni 2026 pukul 15.00 WIB.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merinci dari 546 pemda, baru lima yang sudah membayarkan gaji ke-13 ke PNS daerah.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro mengatakan pembayaran gaji ke-13 telah dilakukan kepada 72.854 pegawai pemda, dengan nilai sebesar Rp414,6 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Per tanggal 2 Juni 2026, gaji ke-13 bagi Aparatur Negara di Pemda telah direalisasikan sebesar Rp414,6 miliar untuk 72.854 pegawai yang telah dilakukan oleh 5 Pemda dari 546 Pemda atau baru 0,92 persen," ujar Deni dalam keterangan tertulis, Rabu (3/6).

Sedangkan untuk PNS tingkat pemerintah pusat, Deni menjelaskan untuk realisasi pembayaran gaji ke-13 telah mencapai 99,3 persen. Sebanyak 2.353.392 pegawai sudah menerima gaji ke-13, dengan total nilai mencapai Rp13,9 triliun.

Secara rinci, pembayaran gaji ke-13 untuk PNS mencapai Rp7,56 triliun kepada 902.265 pegawai. Untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) telah dibayarkan sebesar Rp1,20 kepada 387.311 pegawai.

Sementara itu, anggota Polri menerima pembayaran gaji ke-13 sebesar Rp1,9 triliun untuk 477.433 personel. Adapun prajurit TNI telah menerima gaji ke-13 senilai Rp3,1 triliun untuk 574.824 personel.

Kemenkeu juga mencatat pembayaran gaji ke-13 bagi pegawai pemerintah nonpegawai negeri (PPNPN) mencapai Rp132,8 miliar untuk 11.559 pegawai.

Selain aparatur aktif, pemerintah juga telah menyalurkan gaji ke-13 kepada para pensiunan. Hingga 2 Juni 2026, pembayaran gaji ke-13 pensiunan mencapai Rp9,73 triliun untuk 3.097.677 pensiunan atau setara 79,27 persen dari total penerima.

Rinciannya, PT Taspen telah menyalurkan Rp8,30 triliun kepada 2.600.927 pensiunan atau 76,79 persen dari total penerima yang dikelola.

Sementara PT Asabri telah menyalurkan Rp1,42 triliun kepada 496.750 pensiunan atau 97,61 persen dari total penerima.

Gaji ke-13 PNS, pensiunan, penerima pensiun, hingga penerima tunjangan cair sudah cair sejak Selasa (2/6). Pencairannya diatur pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026 lalu.

"Gaji ke-13 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026," demikian bunyi Pasal 15 ayat (1) beleid tersebut.

Adapun tambahan penghasilan ini dinantikan setiap tahun menjelang tahun ajaran baru karena dapat membantu kebutuhan pendidikan anak.

Penerima gaji ke-13 meliputi ASN, calon pegawai negeri sipil (CPNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hingga pejabat negara.

Besaran gaji ke-13 berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada Mei 2026, dengan nilai yang berbeda tergantung pangkat, jabatan, hingga kelas jabatan masing-masing penerima.

[Gambas:Video CNN]

(fln/pta) Add as a preferred
source on Google