Daftar 78 Barang Elektronik Impor yang Dibatasi Kemenperin

CNN Indonesia
Selasa, 09 Apr 2024 18:58 WIB
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membatasi impor sejumlah barang elektronik, berikut daftarnya.
Ilustrasi. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membatasi impor sejumlah barang elektronik, seperti AC dan kipas angin. (iStockphoto/CentralITAlliance)

Aparatus transmisi untuk penyiaran radio atau televisi digabung dengan aparatus penerima atau dengan aparatus perekam suara maupun tidak; kamera televisi, kamera digital dan kamera perekam video. Kamera televisi, kamera digital dan kamera perekam video:
45. Kamera perekam video

Lain-lain, barang diperkuat untuk radiasi atau tahan radiasi sebagaimana dirinci dalam Catatan Subpos 2 pada Bab ini:
46. Kamera perekam video

Lain-lain, barang penglihatan malam sebagaimana dirinci dalam Catatan Subpos 3 pada Bab ini:
47. Kamera perekam video
48. Kamera perekam video

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aparatus penerima untuk penyiaran radio, dikombinasi maupun tidak, dalam rumah yang sama, dengan aparatus perekam atau pereproduksi suara atau penunjuk waktu:
49. Memiliki kemampuan untuk menerima dan dekode sinyal sistem data radio digital.
50. Lain-lain
51. Lain-lain

Monitor dan proyektor, tidak digabung dengan aparatus penerima televisi; aparatus penerima untuk televisi, digabung dengan penerima siaran radio atau aparatus perekam atau pereproduksi suara atau video,
maupun tidak:
52. Dioperasikan dengan tenaga listrik
53. Tabung sinar katoda
54. Liquid ciystal device (LCD), light emitting diode (LED) dan tipe panel layar datar lainnya.
55. Lain-lain

Lampu fllamen atau lampu discharge listrik, termasuk unit lampu sealed beam dan lampu ultra violet atau infra merah; lampu busur; sumber cahaya light-emitting diode (LED):
56. Lampu fluoresen kompak swaballast
57. Dilengkapi dengan dasar tipe sekrup
58. Lain-lain

Kawat diisolasi (termasuk dienamel atau dianodisasi), kabel (termasuk kabel koaksial) dan konduktor listrik diisolasi lainnya, dilengkapi dengan konektor maupun tidak; kabel serat optik, dibuat dari serat berselubung tersendiri, dirakit dengan konduktor listrik atau dilengkapi dengan konektor maupun tidak.
59. Kabel telepon bawah air; kabel telegrap bawah air; kabel relai radio bawah air.
60. Lain-lain

Luminer dan alat kelengkapan penerangan termasuk searchlight dan lampu sorot serta bagiannya, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lain; tanda iluminasi, papan nama iluminasi dan sejenisnya, mempunyai
sumber cahaya permanen, dan bagiannya yang tidak dirinci atau termasuk dalam pos lain. Dirancang untuk digunakan semata mata dengan sumber cahaya lightemitting diode (LED):
61. Lampu sorot
62. Lain-lain
63. Lampu sorot
64. Luminer dengan lampu fluoresen
65. Lain-lain

Dirancang untuk digunakan sematamata dengan sumber cahaya lightemitting diode (LED):
66. Lain-lain
67. Lain-lain

Lighting string dari jenis yang digunakan untuk pohon natal. Fotovoltaik, dirancang untuk digunakan semata-mata dengan sumber cahaya light-emitting diode (LED):
68. Lampu sorot lainnya
69. Lain-lain, dari jenis yang digunakan untuk penerangan umum atau pada ruang terbuka atau jalan; Penerangan eksterior lainnya
70. Lain-lain

Lain-lain, dirancang untuk digunakan semata-mata dengan sumber cahaya light-emitting diode (LED):

71. Lampu sorot lainnya
72. Lain-lain, dari jenis yang digunakan untuk penerangan umum atau pada ruang terbuka atau jalan
73. Penerangan eksterior lainnya
74. Lain-lain
75. Lampu sorot lainnya
76. Lain-lain, dari jenis yang digunakan untuk penerangan umum atau pada ruang terbuka atau jalan.
77. Penerangan eksterior lainnya
78. Lain-lain

(fby/isn)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER