4 Hal yang Harus Diketahui Jika Dapat Kiriman Barang dari Luar Negeri

CNN Indonesia
Rabu, 01 Mei 2024 07:00 WIB
Masyarakat yang mau mengimpor barang dari luar negeri harus paham sejumlah hal agar produk bisa masuk ke Indonesia dan tidak kena denda oleh petugas kepabeanan.
Masyarakat yang mau mengimpor barang dari luar negeri harus paham sejumlah hal agar produk bisa masuk ke Indonesia dan tidak kena denda oleh petugas kepabeanan. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono).

3. Tarif MFN

Direktur Teknis Kepabeanan DJBC Kemenkeu Fadjar Donny Tjahjadi mengatakan ada tambahan 4 komoditas barang impor yang dikenakan tarif bea masuk umum (most favourable nations/MFN). Total, sekarang ada 8 jenis barang kiriman dari luar negeri yang dikenakan tarif MFN berdasarkan PMK Nomor 96 Tahun 2023.

Tarif MFN dipungut Bea Cukai lebih tinggi dari besaran bea masuk flat 7,5 persen dan PPn 11 persen.

"Dengan adanya PMK Nomor 96 ini, ada 4 komoditas yang dilakukan penambahan dan dikenakan MFN. Kenapa kita perlu menambah 4 item ini? Karena kami melihat berdasarkan transaksi perdagangan melalui barang kiriman ini, khususnya misalkan kosmetik, impor kosmetik sangat tinggi sekali melalui barang kiriman," bebernya dalam media briefing di Kemenkeu, Jakarta Pusat, Oktober 2023 lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut daftar 8 barang kiriman yang dikenakan tarif MFN:

- Tas (15 persen-25 persen)
- Buku (0 persen)
- Produk tekstil (5 persen-25 persen)
- Alas kaki/sepatu (5 persen-30 persen)
- Kosmetik (10 persen-15 persen)
- Besi dan baja (0 persen-20 persen)
- Sepeda (25 persen-40 persen)
- Jam tangan (10 persen)

4. Pembebasan Bea Masuk Barang Hibah

Barang hibah juga bisa bebas pungutan bea masuk. Ini diatur dalam PMK Nomor 28 Tahun 2011 tentang Perubahan atas PMK Nomor 163/PMK.04/2007 tentang Pemberian Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang Ditujukan untuk Kepentingan Umum.

Agar bisa mendapatkan pembebasan bea masuk atas barang kiriman tersebut, importir atau pihak ketiga yang melakukan pembelian barang wajib mengajukan permohonan kepada menteri keuangan. Dalam hal ini, permohonan diajukan kepada Bea Cukai.

Jika memenuhi syarat, Bea Cukai akan memberikan persetujuan dengan menerbitkan keputusan pembebasan bea masuk. Namun, mereka juga bisa menolak permohonan tersebut jika tidak sesuai kriteria.



(skt/sfr)

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER