Staf Sri Mulyani Jawab Enzy Storia soal Nasib Tas Ditahan Bea Cukai

CNN Indonesia
Jumat, 17 Mei 2024 14:13 WIB
Artis Enzy Storia mengaku tasnya tertahan di Bea Cukai dan tak menebusnya karena pajaknya lebih mahal dari harga barangnya.
Jawaban Kemenkeu soal nasib tas milik artis Enzy Storia tak ditebus di Bea Cukai karena pajaknya lebih mahal dari harga barangnya. (Foto: Tangkapan Layar Instagram @Enzystoria)
Jakarta, CNN Indonesia --

Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menanggapi rasa penasaran artis Enzy Storia soal tasnya yang tertahan di Bea Cukai.

Enzy mempertanyakan nasib tasnya yang tak ditebus di Bea Cukai karena tarif pajaknya lebih besar dari harga tas miliknya.

"Penasaran tas yang ngga gue tebus karena mahalan harga pajak daripada harga tasnya udah dikirim balik belum ya ke pengirim," tulis Enzy di akun X miliknya @EnzyStoria, Kamis (16/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Unggahan itupun direspons oleh anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani. Prastowo mengklaim Bea Cukai tengah berkordinasi dengan perusahaan jasa titipan (PJT).

"Kak @EnzyStoria terima kasih informasinya. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Kami sudah berkoordinasi dengan teman2 Bea Cukai dan saat ini sedang dikoordinasikan dg pihak jasa pengiriman," jawab Prastowo, Jumat (17/5) di akun @prastow.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Enzy karena sudah berkenan memberikan kronologi kasus tas yang disebut tersebut. Prastowo berjanji bakal memberikan informasi utuh dan solusi bagi Enzy.

"Terima kasih telah berkenan memberikan kronologi yang akan memudahkan penyelesaian. Kami segera kembali setelah mendapatkan informasi yang lengkap dan solusi terbaik," pungkasnya.

Bea Cukai memang tengah menjadi perhatian publik. Warga berteriak tentang sejumlah perlakuan Bea Cukai yang mempersulit barang masuk dari luar negeri.

Beberapa kasus Bea Cukai yang viral adalah pengiriman sepatu seharga Rp10 juta yang dipungut bea masuk Rp30 juta, pengiriman barang untuk sekolah luar biasa (SLB), dan pengiriman action figure.

Selain itu, ada kasus hukum yang menyeret Bea Cukai. Eks Kepala Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Eko Darmanto didakwa menerima gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Eko didakwa menerima uang dari para pengusaha dengan total nilai Rp23,5 miliar lebih selama menjabat.

[Gambas:Video CNN]

(pta/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER