Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menegaskan transaksi short selling dalam perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) haram.
Hal ini sesuai Fatwa DSN-MUI No. 80 Tahun 2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.
Short selling adalah praktik jual beli saham di mana investor menjual saham yang belum dimiliki dengan harga tinggi dengan spekulasi harga saham terkait akan turun ke depan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Strategi ini biasanya dilakukan oleh investor berpengalaman atau yang memiliki profil risiko tinggi dengan cara meminjam saham ke sekuritas kemudian menjualnya ke pasar. Setelah harga turun, investor tersebut membeli saham itu kembali dan mengembalikannya ke sekuritas.
Dalam fatwa MUI 80/2011, transaksi short selling termasuk praktik bai' al-ma'dum yang tidak diperbolehkan.
Ketua DSN-MUI Bidang Pasar Modal Syariah Iggi H. Achsien mengungkapkan fatwa tersebut mengacu pada hadis yang menyatakan bahwa tidak boleh memperjualbelikan sesuatu yang tidak kita miliki.
"Nah short sale itu kan belum punya kita tapi kita jual dengan asumsi nanti kita ambil. Dengan harapan investor bahwa akan turun harganya," ujar Iggi seperti dikutip CNBC Indonesia pada Kamis (20/6).
Iggi juga menjelaskan transaksi short selling dikategorikan sebagai tindakan gharar yakni proses jual beli yang tidak memilki kepastian sifat, bentuk atau harga yang jelas.
Lihat Juga : |
Adanya fatwa tersebut membuat investor yang memegang prinsip syariah, baik individu maupuan perusahaan, dilarang melakukan transaksi short selling.
Emiten yang berpegang pada prinsip syariah juga berhak menolak apabila masuk pada daftar saham yang bisa ditransaksikan dengan skema short selling.
"Misalnya, ada consumer goods yang memang menyatakan dirinya lembaga bisnis syariah, nih. Dia boleh tuh menyampaikan kepada bursa soal masuknya perusahaan tersebut ke daftar emiten yang bisa di-short sell," ujarnya,
Transaksi short selling sendiri telah diatur dalan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 55 tahun 2020 Tentang Pembiayaan Transaksi Efek Oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling Oleh Perusahaan Efek.
Sebagai tindak lanjutnya, BEI telah menetapkan 16 saham yang bisa ditransaksikan dengan skema short selling untuk menambah opsi instrumen investasi di pasar modal.
"Kami berharap ini bisa menambah pilihan instrumen trading bagi para investor," ujar Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy pada, Kamis (13/6) lalu.