EKOPEDIA
Mengenal PTKP, Penghasilan yang Tidak Kena Pajak
Minggu, 16 Feb 2025 09:10 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Setiap orang di Indonesia yang sudah memiliki penghasilan dalam bentuk apapun, akan menjadi objek pengenaan PPh Pasal 21.
Namun, ada juga orang-orang yang bebas pajak penghasilan (PPh).
Pasalnya, ada pendapatan yang masuk Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
VIDEO LAINNYA