Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerima laporan dari tim peer review Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (6/8).
"Tadi mendampingi presiden untuk menerima peer review nya BPK gitu ya," kata Sri Mulyani.
Namun, Sri Mulyani tidak membeberkan hasil laporan peer review atau telaah sejawat BPK itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pun saat ditanya terkait isu pemerintah yang melarang penjualan rokok satuan per batang alias eceran hingga penyusunan RAPBN 2025 ia pun enggan menanggapi.
Berdasarkan Undang-undang nomor 15 tahun 2006, peer review atau telaah sejawat BPK dilaksanakan setiap lima tahun.
Adapun peer review merupakan salah satu mekanisme BPK sedunia untuk menjamin pemeriksaan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan BPK telah sesuai dengan standar pengendalian mutu.
Peer review juga dilakukan oleh BPK negara lain yang menjadi anggota Organisasi Pemeriksa Keuangan Sedunia (INTOSAI).