Penduduk KIPP IKN Akan Dibatasi Maksimal 300 Ribu Orang

CNN Indonesia
Rabu, 07 Agu 2024 15:59 WIB
Pemerintah akan membatasi penduduk di Ibu Kota Nusantara (IKN) khususnya di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dan Kawasan IKN (KIKN) maksimal 300 orang. ( ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah akan membatasi penduduk di Ibu Kota Nusantara (IKN) khususnya di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dan Kawasan IKN (KIKN) maksimal 300 orang. Jumlah itu diperkirakan tercapai pada 2025.

"Untuk Kawasan Inti Pusat Pemerintahan dan Kawasan IKN sendiri diharapkan populasi tidak banyak, hanya 180 sampai dengan 300 orang," kata Direktur Pembangunan Jalan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Wida Nurfaida, seperti dikutip dari Detikcom, Rabu (7/8).

Sedangkan di Kawasan Pengembangan IKN (KPIKN), populasi penduduk diprediksi mencapai 1,8 juta-2 juta orang. Jumlah itu termasuk warga asli maupun pindahan.

Wida menjelaskan IKN terbagi atas tiga wilayah perencanaan yakni KIPP seluas 6.671 hektare, wilayah KIKN seluas 56.180 hektare, dan KPIKN seluas 199.962 hektare.

KIPP sendiri terbagi menjadi tiga zonasi yakni Zona 1A, 1B, dan 1C. Zona 1A terdiri dari dari Kawasan Inti Pemerintahan, dimana terdapat Istana Negara dan Istana Garuda.

Sementara zona 1B merupakan pusat pemerintahan bagi edukasi, di mana terdapat universitas berstandar internasional dan juga pusat olahraga.

"Untuk Zona 1C merupakan pusat pemerintahan di bidang kesehatan, dimana terdapat rumah sakit, baik rumah sakit pemerintah, rumah sakit internasional, maupun perumahan," katanya.



(fby/agt)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK