Langkah Cepat Daftar E-SPPT PBB Melalui Website Pajak Online

Bapenda DKI Jakarta | CNN Indonesia
Jumat, 30 Agu 2024 09:15 WIB
E-SPPT merupakan Surat Keputusan dari Kantor Pelayanan Pajak dalam bentuk elektronik terkait pajak terutang dalam satu Tahun Pajak. (Foto: Arsip Bapenda DKI Jakarta).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Bapenda DKI sejak 2021 sudah tak lagi menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan atau SPPT PBB-P2 berupa cetakan kertas. Sebagai gantinya adalah SPPT PBB-P2 secara elektronik atau e-SPPT.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan, e-SPPT merupakan surat keputusan dari kantor pelayanan pajak terutang dalam satu tahun pajak.

"E-SPPT fungsinya adalah sebagai dokumen yang menunjukkan besarnya utang atas Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dilunasi Wajib Pajak pada waktu yang telah ditentukan," kata Morris dikutip Jumat (30/8).

Berikut langkah untuk mendaftarkan e-SPPT PBB melalui website pajakonline.jakarta.go.id yang sangat mudah untuk dilakukan:

Video tutorial mendaftarkan e-SPPT PBB melalui website PajakOnline:

Demikian langkah mudah untuk mendaftafkan e-SPPT Pajak Bumi dan Bangunan secara online melalui sistem pajakonline.jakarta.go.id. Maka, dengan mengikuti panduan di atas, Anda dapat memastikan bahwa proses mendaftarkan e-SPPT PBB berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, selalu pastikan data yang Anda masukkan akurat dan lengkap. Tujuannya untuk menghindari kendala di kemudian hari.

(inh)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK