Langkah Cepat Daftar E-SPPT PBB Melalui Website Pajak Online

Bapenda DKI Jakarta | CNN Indonesia
Jumat, 30 Agu 2024 09:15 WIB
E-SPPT merupakan Surat Keputusan dari Kantor Pelayanan Pajak dalam bentuk elektronik terkait pajak terutang dalam satu Tahun Pajak.
E-SPPT merupakan Surat Keputusan dari Kantor Pelayanan Pajak dalam bentuk elektronik terkait pajak terutang dalam satu Tahun Pajak. (Foto: Arsip Bapenda DKI Jakarta).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Bapenda DKI sejak 2021 sudah tak lagi menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan atau SPPT PBB-P2 berupa cetakan kertas. Sebagai gantinya adalah SPPT PBB-P2 secara elektronik atau e-SPPT.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan, e-SPPT merupakan surat keputusan dari kantor pelayanan pajak terutang dalam satu tahun pajak.

"E-SPPT fungsinya adalah sebagai dokumen yang menunjukkan besarnya utang atas Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dilunasi Wajib Pajak pada waktu yang telah ditentukan," kata Morris dikutip Jumat (30/8).

Berikut langkah untuk mendaftarkan e-SPPT PBB melalui website pajakonline.jakarta.go.id yang sangat mudah untuk dilakukan:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Masuk ke laman pajakonline.jakarta.go.id.
  • Klik menu "e-SPPT" yang ada di bagian atas halaman.
  • Setelah itu pilih "daftar eSPPT PBB-P2" yang ada di pojok kanan atas halaman.
  • Isi "Data objek pajak" / seperti NOP PBB-P2, nama wajib pajak (sesuai SPPT) dan tahun SPPT
  • Lalu isi "data pengunduh" seperti Perorangan/ badan, domisili pengunduh ( Jakarta / luar Jakarta), NIK pengunduh, hubungan pengunduh dengan wajib pajak (sesuai SPPT), nomor handphone pengunduh, dan alamat email.
  • Baca ketentuan khususnya lalu klik kotak "saya setuju" dan kotak "I'm not a robot".
  • Setelah itu klik tombol "kirim" yang berwarna hijau.
  • Kemudian sistem akan melakukan verifikasi data, dan Anda akan mendapatkan email.
  • Jika sudah menerima email dari Bapenda DKI Jakarta, jangan lupa klik tautan yang sudah diberikan
  • Lalu akan muncul halaman "Informasi download eSPPT"
  • Kemudian klik "Unduh eSPPT" dan file eSPPT anda sudah dapat dilihat.

Video tutorial mendaftarkan e-SPPT PBB melalui website PajakOnline:

[Gambas:Youtube]

Demikian langkah mudah untuk mendaftafkan e-SPPT Pajak Bumi dan Bangunan secara online melalui sistem pajakonline.jakarta.go.id. Maka, dengan mengikuti panduan di atas, Anda dapat memastikan bahwa proses mendaftarkan e-SPPT PBB berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, selalu pastikan data yang Anda masukkan akurat dan lengkap. Tujuannya untuk menghindari kendala di kemudian hari.

(inh)