ANALISIS

Bisakah Ojol Dapat Kesejahteraan dan Diakui Jadi Angkutan Umum?

Lidya Julita Sembiring | CNN Indonesia
Kamis, 29 Agu 2024 07:17 WIB
Pengamat menilai pemerintah perlu menggodok skema pengupahan dan jaminan sosial yang jelas bagi driver ojol sebagai jalan tengah.
Pengamat menilai pemerintah perlu menggodok skema pengupahan dan jaminan sosial yang jelas bagi driver ojol sebagai jalan tengah. (CNN Indonesia/ Hugo).

Perlu Jalan Tengah

Sementara, Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda melihat permasalahan sebenarnya bukan di dalam status angkutan umum, melainkan kesejahteraan yang diharapkan bisa dijamin oleh perusahaan atau aplikator.

"Saya rasa masalah sebenarnya adalah bukan di dalam status sebagai angkutan umum. Toh juga dari dahulu juga tidak ada permasalahan tentang status angkutan umum atau bukan di ojek pangkalan," kata Huda.

Menurutnya, langkah ini adalah strategi yang dilakukan pengemudi untuk memperjuangkan jaminan kesejahteraan dari perusahaan dalam perjanjian kerja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maka saya rasa masalah utama yang harus disuarakan bukan di statusnya lagi namun bagaimana kesejahteraan bagi pekerja gig termasuk ojek online ini bisa masuk dalam kontrak perjanjian kemitraan," jelasnya.

Huda mengatakan salah satu yang juga diinginkan pengemudi adalah skema pengupahan yang jelas hingga jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan agar diberikan seperti pegawai swasta lainnya.

"Upaya ini harus didukung juga oleh sistem perlindungan sosial yang sesuai dengan sistem kerja ataupun pengupahan bagi driver ojek online," kata dia.

Sebab, apabila status diubah menjadi angkutan umum, maka status pengemudi pun berubah menjadi pekerja swasta bukan lagi gig. Artinya, bisa menuntut apabila haknya sebagai pekerja tak terpenuhi.

"Saya juga paham tuntutan mereka juga akan mengarah kepada status pekerja bagi driver ojek online di mana bisa mendapatkan hak yang mereka tuntut. Namun lagi-lagi masalahnya adalah ketika statusnya pekerja maka bentuk kontraknya bukan sebagai pekerja gig lagi," terang Huda.

Selain itu, jika pun berstatus angkutan umum, pengemudi tak bisa seleluasa saat ini dan harus keluar biaya untuk melakukan wajib KIR dan izin lainnya yang selama ini diatur oleh Kementerian Perhubungan.

"Apabila kontraknya bukan sebagai pekerja gig lagi, maka mereka dapat kehilangan fleksibilitas pekerjaan dan sebagainya," jelasnya,

Karenanya, Huda berharap pemerintah bisa memberikan jalan tengah atau kebijakan yang tepat agar tidak merugikan pengemudi dan memberatkan perusahaan.

"Pemerintah harus bisa membuat skema yang tepat bagi driver ojek online yang juga tidak memberatkan industri," pungkas Huda.



(sfr)

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER