Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengingatkan warga Jakarta untuk tidak melewatkan batas waktu terakhir untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada Sabtu (31/8) di Samsat Induk Pajak.
Momen ini merupakan kesempatan terakhir bagi warga DKI untuk memanfaatkan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB.
Sebelumnya, Bapenda mengumumkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi administrasi secara otomatis untuk PKB dan BBNKB, sejalan dengan Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan kehadiran kebijakan ini, bunga atau sanksi yang diterima akibat keterlambatan pembayaran pajak akan dihapuskan tanpa perlu mengajukan permohonan khusus dari wajib pajak.
Bapenda DKI menjelaskan, penghapusan sanksi ini merupakan bagian upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran dan kepatuhan terhadap kewajiban pajak.
Melalui penghapusan sanksi ini, Wajib Pajak akan dapat membayar PKB dan BBNKB tanpa dikenakan denda tambahan akibat terlambat membayar. Memanfaatkan kebijakan ini, artinya turut berkontribusi dalam pembangunan daerah melalui pembayaran pajak secara tepat waktu.
Untuk diingat, penghapusan sanksi ini hanya berlaku hingga Sabtu, 31 Agustus 2024. Khusus di hari itu, Samsat Induk akan buka mulai pukul 08.00-12.00 WIB, dan siap membantu Wajib Pajak menuntaskan tanggung jawab.
(rea/rir)