Sritex Ajukan Kasasi Atas Putusan Pailit

CNN Indonesia
Jumat, 25 Okt 2024 14:27 WIB
PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex mengajukan kasasi atas putusan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.
PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex mengajukan kasasi atas putusan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang. (CNN Indonesia/Puput Tripeni Juniman).
Jakarta, CNN Indonesia --

PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex mengajukan kasasi atas putusan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.

GM HRD Sritex Group Haryo Ngadiyono menyebut operasional perusahaan masih berjalan hingga hari ini, meski ada putusan pailit.

"Hari ini sudah melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung," ucapnya di Menara Wijaya Setda Sukoharjo, Jumat (25/10) dikutip Detik Jateng.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam permohonan kasasi, pihak Sritex menjelaskan para karyawan masih bekerja dan manajemen belum akan mengambil langkah PHK.

Haryo menjelaskan Sritex Group terdiri dari PT Sritex yang ada di Sukoharjo, PT Primayudha Mandirijaya di Boyolali, serta PT Sinar Pantja Djaja dan PT Bitratex Industries di Semarang.

Menurutnya, ada puluhan ribu karyawan yang bekerja di raksasa tekstil Tanah Air itu, jika diputuskan pailit dan tutup, ratusan ribu orang bakal terdampak.

"Kalau tiba-tiba ini harus pailit dan tutup, sekitar puluhan ribu karyawan ini, kalau beserta keluarga mungkin mencapai ratusan ribu, orang yang bernaung pada perusahaan Sritex ini," ungkapnya.

Ia menegaskan hingga saat ini Sritex belum akan melakukan PHK massal selama masih ada upaya hukum yang bisa ditempuh. Sritex masih berusaha agar perusahaan tidak tutup.

"Tidak akan melakukan PHK massal manakala kondisi ini masih bisa dilakukan upaya hukum tadi (kasasi). Karena bukan perusahaan (Sritex) yang mempailitkan, ini kan perusahaan masih jalan, yang mempailitkan pihak ketiga. Tentu ada upaya-upaya untuk penyelesaian masalahnya," pungkasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang menyatakan perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) (Sritex) pailit.

Hal itu berdasarkan putusan perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg oleh Hakim Ketua Moch Ansor padai Senin (21/10) lalu.

Berdasarkan sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, pemohon yang merupakan debitur, menyebut termohon yaitu Sritex, telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan Putusan Homologasi tertanggal 25 Januari 2022.

Kemudian, pemohon meminta Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi) dibatalkan. Pemohon meminta para termohon dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.

[Gambas:Video CNN]

(pta/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER