Gaji-Tunjangan PNS yang Pindah Kementerian Imbas Kabinet Prabowo Tetap

CNN Indonesia
Selasa, 29 Okt 2024 11:06 WIB
Kemenpan RB memastikan gaji dan tunjangan kinerja ASN yang pindah kementerian imbas kabinet Presiden Prabowo akan tetap sama, tidak naik apalagi turun.
Kemenpan RB memastikan gaji dan tunjangan kinerja ASN yang pindah kementerian imbas kabinet Presiden Prabowo akan tetap sama, tidak naik apalagi turun. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A).
Jakarta, CNN Indonesia --

Gaji dan tunjangan kinerja (tukin) aparatur sipil negara (ASN) yang pindah kementerian imbas kabinet gemuk yang dibentuk Presiden Prabowo akan tetap sama, tidak naik apalagi turun.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini menegaskan tengah mengebut proses pemindahan ASN di 48 kementerian pimpinan Presiden Prabowo Subianto. Ketetapan gaji dan tunjangan bakal diatur dalam peraturan menpan RB (permenpan).

"Penggunaan sumber daya manusia (SDM)-nya nanti kita sudah mengeluarkan juga permenpan terkait penggunaan sumber daya manusia. Kemudian juga keberlangsungan dari penghasilan pada pegawai yang mengalami perpindahan tentunya tidak merugikan para pegawai bersangkutan," jelasnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Jakarta Pusat, Senin (28/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi, bagi pegawai yang nomenklatur (kementeriannya) tidak berubah, tetap menerima penghasilan. Tapi (ASN) kementerian/lembaga (K/L) yang berpindah, menerima penghasilan (gaji) sesuai dengan K/L aslinya," tegas Rini.

Rini merinci susunan Kabinet Merah Putih mencakup 7 kementerian koordinator, 19 kementerian tetap, 20 kementerian berubah nomenklatur atau pergeseran tugas, serta 2 lainnya hanya mengalami perubahan nomenklatur. Ia menyebut target Kemenpan RB dalam 100 hari kerja adalah menyelesaikan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) 48 kementerian.

SOTK K/L tahap pertama diselesaikan pada pekan pertama dan kedua November 2024. Sedangkan sisanya atau tahap kedua diperkirakan rampung pada akhir bulan depan.

"Kita sudah membuat peraturan menteri (permen), jadi mereka (ASN pindah kementerian) tukinnya akan menyesuaikan dengan kementerian yang lama," tutur Rini selepas Raker.

"Kalau misalnya di kementeriannya yang berbeda-beda, maka tetap dia akan menggunakan (besaran tunjangan kinerja) yang lama sambil kita sedang menyesuaikan juga permenpan-nya untuk penyesuaian (tukin)," sambungnya.

Ia mencontohkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang merupakan pecahan dari Kementerian Hukum dan HAM. Rini menyebut tunjangan ASN Kementerian Imigrasi tetap sama dengan yang diperoleh Kemenkumham sebelumnya.

Begitu pula dengan ASN yang dipindahkan ke kementerian yang ternyata besaran tukinnya lebih rendah. Ia menegaskan ASN tersebut tetap akan mengikuti besaran tunjangan selayaknya di kantor lama.

"Terus kemudian ada (ASN) yang dipindahkan ke mana, ada yang (tukin kementerian) masih 80 persen (sedangkan) dia sudah 100 persen dan sebagainya. Dia masih mengikuti (tukin kementerian) yang lama dulu, sesuai dengan organisasi asal. Pokoknya tidak boleh merugikan ASN," janji Rini.

"Transisi ini kan sampai Desember (2024) harus kita selesaikan. Mudah-mudahan nanti Januari (2025) sudah mulai ada peraturan. Jadi, menpan lagi ngebut nih, banyak yang harus diselesaikan," tandasnya.

Sementara itu, Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto menyebut ada 229.901 ASN kementerian yang harus dipindah imbas susunan baru Kabinet Merah Putih. Ini terdiri dari 209.901 pegawai negeri sipil (PNS) dan 20 ribu pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

[Gambas:Video CNN]



(skt/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER